Curi 3 HP di Kadilangu, Residivis Asal Wedarijaksa Diringkus Warga

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Aksi nekat seorang residivis berinisial JW (39) berakhir di tangan warga. Pria asal Kecamatan Wedarijaksa ini tertangkap basah setelah menggasak tiga unit telepon seluler (HP) dari sebuah rumah di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, S (44), yang merupakan seorang pekerja industri, tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni pencuri. Pelaku JW masuk ke dalam rumah dengan cara merusak rangka jendela samping menggunakan tangan kosong dan alat bantu.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah mengincar wilayah tersebut sejak malam hari.

“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Ia bahkan sudah menyiapkan linggis kecil untuk mempermudah aksinya jika diperlukan,” ujar AKP Suntoro.

Setelah berhasil mengambil tiga unit HP yang tergeletak di meja kamar korban, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, JW justru kembali lagi ke area sekitar TKP untuk mengambil alat miliknya yang tertinggal.

Langkah “balik kucing” inilah yang menjadi bumerang. Warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku di jam rawan langsung melakukan penghadangan. Saat digeledah, warga menemukan tiga unit HP yang tidak bisa dijelaskan kepemilikannya oleh pelaku.

Menghindari aksi main hakim sendiri, warga mengamankan pelaku ke kantor desa setempat sebelum akhirnya menjemput pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa segera tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan:

3 unit Handphone milik korban.

1 unit sepeda motor (sarana pelaku).

1 buah linggis kecil.

Saat ini, JW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Wedarijaksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru