PATI – Aksi nekat seorang residivis berinisial JW (39) berakhir di tangan warga. Pria asal Kecamatan Wedarijaksa ini tertangkap basah setelah menggasak tiga unit telepon seluler (HP) dari sebuah rumah di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, S (44), yang merupakan seorang pekerja industri, tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni pencuri. Pelaku JW masuk ke dalam rumah dengan cara merusak rangka jendela samping menggunakan tangan kosong dan alat bantu.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah mengincar wilayah tersebut sejak malam hari.
“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Ia bahkan sudah menyiapkan linggis kecil untuk mempermudah aksinya jika diperlukan,” ujar AKP Suntoro.
Setelah berhasil mengambil tiga unit HP yang tergeletak di meja kamar korban, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, JW justru kembali lagi ke area sekitar TKP untuk mengambil alat miliknya yang tertinggal.

Langkah “balik kucing” inilah yang menjadi bumerang. Warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku di jam rawan langsung melakukan penghadangan. Saat digeledah, warga menemukan tiga unit HP yang tidak bisa dijelaskan kepemilikannya oleh pelaku.
Menghindari aksi main hakim sendiri, warga mengamankan pelaku ke kantor desa setempat sebelum akhirnya menjemput pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa segera tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan:
3 unit Handphone milik korban.
1 unit sepeda motor (sarana pelaku).
1 buah linggis kecil.
Saat ini, JW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Wedarijaksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











