CILACAP – Misteri penemuan jasad warga negara asing di Sungai Citanduy akhirnya terkuak. Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap SS (80), seorang warga negara (WN) Singapura. Aksi keji ini dikonfirmasi dipicu oleh motif asmara dan rasa cemburu.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa pelaku merasa sakit hati atas kedekatan korban dengan seorang perempuan berinisial L. Diketahui, L merupakan kekasih dari salah satu pelaku.
“Motif sementara yang kami temukan adalah cemburu. Korban ini dekat dengan seorang perempuan, sementara perempuan tersebut sudah memiliki pacar,” ujar Kombes Pol Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa maut ini bermula pada 16 Februari 2026. Korban diduga dijebak untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat, dengan dalih akan dipertemukan dengan perempuan yang dikenalnya.
Karena sudah saling mengenal dengan para pelaku, korban datang tanpa menaruh rasa curiga. Di lokasi itulah korban dieksekusi. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibungkus dan dilapisi semen sebelum dibawa menggunakan mobil untuk dibuang ke wilayah perbatasan Cilacap.
Jasad SS pertama kali ditemukan mengapung di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada 20 Februari 2026. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi korban hingga akhirnya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait laporan orang hilang di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Identitas korban dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan medis dan pencocokan DNA. Kami pastikan korban adalah WN Singapura yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta,” jelas Kapolresta.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka:
* H: Sudah diamankan.
* K: Sudah diamankan.
* A alias E: Masih dalam pengejaran (Buron/DPO).
Pelaku berinisial A diduga kuat sebagai aktor intelektual atau otak perencana di balik pembunuhan ini. Ketiga pelaku diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang sama di masa lalu.
Polresta Cilacap terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku yang masih melarikan diri. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam Pidana: Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Vio Sari
Editor : Redaksi











