Banding Kandas, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School Masih Sah Sebagai Suami Dwi Sulastri secara Hukum

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Upaya hukum Zaenal Abidin, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School, untuk membatalkan ikatan perkawinannya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta resmi mengeluarkan putusan perkara banding Nomor 26/Pdt.G/2026/PTA.JK, yang menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Zaenal Abidin dan Dwi Sulastri dinyatakan tetap sah sebagai suami istri di mata hukum negara.

Dalam sidang permusyawaratan yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, Majelis Hakim PTA Jakarta menetapkan tiga poin utama dalam amar putusannya:

Menerima permohonan banding dari Pembanding (Zaenal Abidin) secara formal.

Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3223/Pdt.G/2025/PAJT tertanggal 18 Desember 2025. Artinya, permohonan cerai yang diajukan Pembanding tetap ditolak atau tidak dikabulkan.

Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000 kepada pihak Pembanding

Majelis Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Zaenal Abidin dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 247K/Sip/1953, yang menyatakan bahwa hakim tingkat banding tidak wajib mengulas satu per satu keberatan pembanding jika pertimbangan hakim tingkat pertama sudah dinilai tepat dan benar.

Dwi Sulastri, selaku pihak yang dimenangkan dalam putusan banding ini, menyatakan rasa syukurnya. Namun, ia mengaku belum akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

“Saya belum akan melakukan tindakan hukum apapun sebelum berdiskusi lebih mendalam dengan tim kuasa hukum saya,” ujar Dwi Sulastri saat ditemui media. Saat ini, ia didampingi oleh Mohammad Aqil Ali dari MAA Law Firm & Associate.

Kekalahan di tingkat banding ini mempertegas bahwa secara administrasi negara dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, hubungan pernikahan antara kedua belah pihak masih memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menjadi validasi atas posisi hukum Dwi Sulastri sebagai istri sah dari Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School tersebut.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru