Banding Kandas, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School Masih Sah Sebagai Suami Dwi Sulastri secara Hukum

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Upaya hukum Zaenal Abidin, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School, untuk membatalkan ikatan perkawinannya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta resmi mengeluarkan putusan perkara banding Nomor 26/Pdt.G/2026/PTA.JK, yang menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Zaenal Abidin dan Dwi Sulastri dinyatakan tetap sah sebagai suami istri di mata hukum negara.

Dalam sidang permusyawaratan yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, Majelis Hakim PTA Jakarta menetapkan tiga poin utama dalam amar putusannya:

Menerima permohonan banding dari Pembanding (Zaenal Abidin) secara formal.

Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3223/Pdt.G/2025/PAJT tertanggal 18 Desember 2025. Artinya, permohonan cerai yang diajukan Pembanding tetap ditolak atau tidak dikabulkan.

Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000 kepada pihak Pembanding

Majelis Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Zaenal Abidin dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 247K/Sip/1953, yang menyatakan bahwa hakim tingkat banding tidak wajib mengulas satu per satu keberatan pembanding jika pertimbangan hakim tingkat pertama sudah dinilai tepat dan benar.

Dwi Sulastri, selaku pihak yang dimenangkan dalam putusan banding ini, menyatakan rasa syukurnya. Namun, ia mengaku belum akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

“Saya belum akan melakukan tindakan hukum apapun sebelum berdiskusi lebih mendalam dengan tim kuasa hukum saya,” ujar Dwi Sulastri saat ditemui media. Saat ini, ia didampingi oleh Mohammad Aqil Ali dari MAA Law Firm & Associate.

Kekalahan di tingkat banding ini mempertegas bahwa secara administrasi negara dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, hubungan pernikahan antara kedua belah pihak masih memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menjadi validasi atas posisi hukum Dwi Sulastri sebagai istri sah dari Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School tersebut.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru