KOTA TEGAL – Nyali Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, benar-benar diuji. Saat memimpin razia besar-besaran terhadap 7 ‘Warung Aceh’ pada Kamis (26/3/2026), tim gabungan tidak hanya menemukan tumpukan obat keras, tapi juga sebuah buku catatan aliran dana yang isinya sangat mengejutkan.
Buku tebal berwarna hijau tersebut diduga kuat merupakan daftar “uang keamanan” atau setoran rutin agar bisnis obat terlarang ini tetap aman dari jangkauan hukum.
Dalam narasi yang beredar dari hasil temuan di lapangan, catatan dalam buku tersebut secara spesifik mencantumkan sejumlah pihak yang diduga menjadi beking, di antaranya:
* Oknum Aparat (Kodim & Koramil)
* Oknum Media
* Oknum Aparat Kepolisian
Temuan ini menunjukkan betapa rapinya jaringan peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer di Kota Tegal, karena diduga melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjadi pengawas.
Tak butuh waktu lama bagi Dedy Yon untuk mengambil tindakan. Didampingi BNN Kota Tegal, Satpol PP, dan Dinkes, sang Wali Kota langsung memerintahkan pembongkaran warung-warung yang tersebar di Jl. AR Hakim, Kapten Sudibyo, hingga Kapten Ismail.
“Kita bongkar semuanya agar tidak ada lagi praktik berkedok warung sembako tapi aslinya jual obat keras. Tidak boleh ada lagi beking-bekingan!” tegas Dedy Yon.
Langkah berani Wali Kota ini kini menjadi sorotan utama. Warga berharap temuan buku setoran tersebut tidak hanya sekadar jadi pajangan, tapi benar-benar diusut siapa saja oknum yang namanya tercatat menerima aliran dana haram tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan pihak berwenang untuk menindak lanjuti daftar nama yang ada di dalam “Buku Hijau” milik jaringan Warung Aceh tersebut.
Penulis : Angga
Editor : Redaksi











