Mafia Solar di Purbalingga Tak Tersentuh Hukum: Kecolongan,Dugaan Pembiaran, atau Ada “Pengkondisian” di Tubuh Polres?

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, 28 Januari 2026 – Praktik “Monopoli” BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Purbalingga kian menjadi bola liar yang menyudutkan aparat penegak hukum. Meski aksi truk-truk siluman pengangsu BBM subsidi di SPBU 44.533.05 Gembong, Bojongsari, telah terbongkar secara kasat mata, hingga kini para mafia tersebut dilaporkan tetap tak tersentuh hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Ada apa dengan Polres Purbalingga?

Investigasi terbaru kembali memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang terstruktur. Pada Selasa malam (20/1/2026), dua unit truk modifikasi dengan modus bak tertutup terpal tertangkap kamera tengah menguras solar subsidi di SPBU Gembong.

Modus Licin: Pelaku secara terang-terangan mengganti pelat nomor (nopol) kendaraan dan menggunakan barcode ganda untuk mengelabui sistem pengawasan.

Kebebasan Beroperasi: Aktivitas ini dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari secara rutin, seolah-olah SPBU tersebut memiliki “zona aman” tersendiri bagi para pengangsu.

Mandulnya penindakan dari pihak kepolisian memunculkan tiga spekulasi miring di masyarakat. Apakah Polres Purbalingga benar-benar kecolongan, melakukan pembiaran, atau justru ada dugaan “pengkondisian” alias kerja sama di bawah meja?

“Ini bukan lagi rahasia umum. Masyarakat sudah tahu, media sudah memberitakan, tapi kenapa truk-truk itu tetap gagah beroperasi? Apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke mafia solar karena sudah ada ‘koordinasi’?” cetus salah satu warga yang resah.

Masyarakat kini menantang keberanian Kapolres Purbalingga untuk membersihkan wilayahnya dari stigma perlindungan mafia. Langkah sederhana seperti audit CCTV SPBU Gembong selama 30 hari terakhir dianggap sebagai kunci untuk membongkar siapa saja oknum yang bermain di balik layar.

Jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku seharusnya mendekam di penjara selama 6 tahun dengan denda Rp60 miliar. Tanpa tindakan nyata, mosi tidak percaya publik terhadap institusi kepolisian di Purbalingga dikhawatirkan akan semakin meluas.

Sumber Informasi: Investigasi Khusus TribunChannel.com

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru