KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Jual Beli Jabatan, Temukan Barang Bukti Uang dalam Karung

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam karung plastik dan kardus.

Barang bukti uang dalam karung tersebut ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan, termasuk di kediaman salah satu kepala desa yang menjadi orang kepercayaan bupati. Uang tersebut diduga merupakan hasil setoran kolektif dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang dikumpulkan melalui jaringan koordinator kecamatan.

“Tim di lapangan menemukan uang dalam jumlah besar yang dikemas secara tidak wajar menggunakan karung dan kardus. Saat ini jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim biro umum KPK, namun diduga mencapai miliaran rupiah,” ungkap sumber di internal KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sudewo (SDW) diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa se-Kabupaten Pati. Praktik ini disinyalir telah dirancang sejak November 2025 bersama tim suksesnya.

Dalam pelaksanaannya, Sudewo membentuk struktur yang dikenal sebagai “Tim 8”. Jaringan ini melibatkan kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan (korcam) untuk memungut uang dari para calon. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka:
* Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
* Sumarjiono (Kades Arumanis)
* Karjan (Kades Sukorukun)

Penyidikan mengungkap bahwa rencana ini telah dibahas sejak November 2025, menyusul pengumuman pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Sudewo diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Bupati periode 2025–2030 untuk memberikan jaminan kelulusan bagi mereka yang bersedia membayar sejumlah uang.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh para kades koordinator kecamatan tersebut kemudian diduga akan disetorkan secara bertahap kepada SDW melalui orang-orang kepercayaannya,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam.

Langkah tegas KPK ini memicu reaksi luas di masyarakat Kabupaten Pati dan Jawa Tengah. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang rentannya jabatan publik di tingkat desa menjadi komoditas transaksional.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis barang bukti uang dalam karung yang telah disita.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru