KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Jual Beli Jabatan, Temukan Barang Bukti Uang dalam Karung

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam karung plastik dan kardus.

Barang bukti uang dalam karung tersebut ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan, termasuk di kediaman salah satu kepala desa yang menjadi orang kepercayaan bupati. Uang tersebut diduga merupakan hasil setoran kolektif dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang dikumpulkan melalui jaringan koordinator kecamatan.

“Tim di lapangan menemukan uang dalam jumlah besar yang dikemas secara tidak wajar menggunakan karung dan kardus. Saat ini jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim biro umum KPK, namun diduga mencapai miliaran rupiah,” ungkap sumber di internal KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sudewo (SDW) diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa se-Kabupaten Pati. Praktik ini disinyalir telah dirancang sejak November 2025 bersama tim suksesnya.

Dalam pelaksanaannya, Sudewo membentuk struktur yang dikenal sebagai “Tim 8”. Jaringan ini melibatkan kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan (korcam) untuk memungut uang dari para calon. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka:
* Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
* Sumarjiono (Kades Arumanis)
* Karjan (Kades Sukorukun)

Penyidikan mengungkap bahwa rencana ini telah dibahas sejak November 2025, menyusul pengumuman pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Sudewo diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Bupati periode 2025–2030 untuk memberikan jaminan kelulusan bagi mereka yang bersedia membayar sejumlah uang.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh para kades koordinator kecamatan tersebut kemudian diduga akan disetorkan secara bertahap kepada SDW melalui orang-orang kepercayaannya,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam.

Langkah tegas KPK ini memicu reaksi luas di masyarakat Kabupaten Pati dan Jawa Tengah. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang rentannya jabatan publik di tingkat desa menjadi komoditas transaksional.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis barang bukti uang dalam karung yang telah disita.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Oknum Anggota DPRD Temanggung Dilaporkan ke Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan Berat
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru