SEMARANG — Sebuah kapal SPOB Nurfaiza 03 diamankan jajaran TNI Angkatan Laut di perairan Semarang, Jawa Tengah. Kapal tersebut diduga mengangkut BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) di Mako Lanal Semarang, Jalan R.E. Martadinata No. 12, Kota Semarang, Senin (21/9/2026).
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata menyebut penindakan terhadap kapal tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September 2026.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan HSD atau solar sekitar 407 ton.
Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara hingga Rp6,5 miliar.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Denih.
Tak hanya soal muatan, pemeriksaan juga menemukan persoalan pada dokumen kapal.
Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest disebut tidak tersedia. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan telah kedaluwarsa.
Bukan Sekadar Kapal, Asal 407 Ton Solar Jadi Sorotan
Penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 kini memasuki tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI AL.
Artinya, perkara ini tidak hanya berhenti pada kapal dan muatan yang diamankan.
Asal-usul 407 ton solar tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Termasuk bagaimana BBM itu diperoleh, siapa yang mengirim, siapa pemilik atau pengendali muatan, serta ke mana solar tersebut akan dibawa.
TNI AL menyatakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di laut akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, pertukaran informasi, serta pengembangan jaringan distribusi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Denih.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir unsur Koarmada RI, Lanal Semarang, Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Semarang, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kejaksaan, KSOP Kelas I Tanjung Emas, Bea Cukai, Pertamina, Distrik Navigasi, Pelindo serta sejumlah instansi terkait.
Dengan ditemukannya ratusan ton solar dan persoalan dokumen kapal, publik kini menunggu hasil pengembangan penyidikan.
Pertanyaan besarnya: dari mana 407 ton solar itu berasal dan siapa yang berada di balik pengangkutannya?
Penyidik TNI AL masih melakukan pendalaman dan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Trending Jateng — Mengawal Fakta, Mengungkap Berita.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











