Jepara, 9 September 2026 — Sidang gugatan warga terkait rencana pembangunan Gardu Induk dan tiang listrik di Desa Tunggu Pandean, Kabupaten Jepara, mulai memasuki tahapan pembuktian awal. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (9/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta para tergugat dan turut tergugat menunjukkan serta menjelaskan data pendukung yang telah disampaikan dalam perkara perdata tersebut.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah ketika majelis hakim mempertanyakan data kepada Legal Officer PLN. Hakim menanyakan sumber data yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jepara, termasuk apakah berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak lain.
“Data ini dari mana?” tanya majelis hakim.
Pihak Legal PLN menjawab bahwa data tersebut berasal dari tim. Namun, majelis hakim kemudian mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan tim tersebut.
Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara. Majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum pemerintah daerah merupakan satu kesatuan atau bekerja secara sendiri-sendiri.
“Izin Yang Mulia, kami sendiri-sendiri, tetapi kami saling koordinasi,” jawab pihak hukum Pemkab Jepara.
Majelis hakim kemudian menyoroti kehadiran dan pemberian kuasa dari pihak Pemerintah Desa Tunggu Pandean. Dalam persidangan disebutkan Sekretaris Desa tidak hadir, begitu pula mantan sekretaris desa.
Majelis hakim menilai persoalan kuasa tersebut semestinya dapat dikoordinasikan, termasuk dengan Kepala Desa, BPD dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses persidangan.
Persoalan status tanah juga ikut dipertanyakan. Majelis hakim meminta Kepala Desa Tunggu Pandean menjelaskan status tanah yang menjadi bagian dari perkara, termasuk dasar surat atau hak atas tanah tersebut.
“Status tanahnya apa? Hak pakai, HGB atau apa?” tanya majelis hakim.
Kepala Desa Tunggu Pandean disebut menjawab bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah dan dokumennya masih dalam proses pengurusan.
Di sisi lain, persidangan juga kembali menyinggung legalitas kuasa hukum warga. Majelis hakim mempertanyakan surat kuasa, legalitas pengacara serta kemungkinan adanya hubungan keluarga antara kuasa hukum dengan pihak penggugat.
Pihak kuasa hukum warga menyampaikan bahwa sejumlah dokumen dan surat kuasa tersebut sebelumnya telah disampaikan sejak awal proses persidangan. Mereka juga menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang kembali muncul meski sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan terdahulu.
Usai persidangan, kuasa hukum warga Tunggu Pandean menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan perdata nomor 31 yang mempertemukan warga dengan pihak PLN beserta pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pihak warga berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penghentian sementara pembangunan Gardu Induk selama proses hukum berjalan hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum masyarakat melihat banyak yang janggal. Dalam bukti awal yang kami sampaikan, masyarakat tidak pernah menyetujui atau menandatangani,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya ketegangan dalam persidangan. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati majelis hakim dan tidak bermaksud melawan ataupun membantah jalannya persidangan.
“Kami bukan melawan, membela atau membantah majelis. Kami tetap menghormati. Kami di sini membela rakyat yang betul-betul ada,” katanya.
Menurutnya, warga menginginkan adanya kepastian hukum atas penolakan pembangunan Gardu Induk tersebut. Karena itu, penghentian sementara dinilai penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum juga berharap proses persidangan berjalan dengan mengedepankan asas keadilan dan posisi yang netral.
“Kami meminta asas keadilan harus bersifat netral dan seadil-adilnya. Itu harapan kami. Kami bukan menuduh, tetapi ciptakanlah keadilan di Pengadilan Negeri Jepara,” ujarnya.
Majelis hakim dijadwalkan menyampaikan putusan sela pada 11 September 2026 melalui e-Court. Sementara sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2026 dengan agenda penyerahan bukti.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta tanggapan dari pihak PLN maupun Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara terkait jalannya persidangan dan sejumlah pertanyaan yang muncul di ruang sidang. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan jawaban.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











