SEMARANG, 31 Agustus 2026 — Polemik perizinan sumur air tanah yang disebut masih menunggu keputusan melalui SK 7 Menteri menuai kritik keras. Masyarakat dinilai tidak seharusnya terus-menerus ditempatkan dalam situasi penuh tanda tanya hanya karena birokrasi belum mampu memberikan kepastian yang jelas.
Sorotan tajam tersebut disampaikan Angger Suhodo, Pimpinan Umum media viralindonesianews.com, detikindonesiasatu.com, dan indonesianewstoday.com.

Menurut Angger, jawaban bahwa proses masih menunggu kebijakan pemerintah pusat tidak cukup untuk mengakhiri persoalan. ESDM Provinsi Jawa Tengah dinilai tetap memiliki kewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai posisi dan status permohonan yang telah diajukan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan birokrasi. Kalau memang masih menunggu SK 7 Menteri, jelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya sedang ditunggu, bagaimana status permohonan masyarakat, dan kapan mereka bisa mendapatkan kepastian,” tegas Angger.
Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar soal izin diterbitkan atau tidak diterbitkan. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat yang telah melengkapi persyaratan, mengurus berbagai dokumen, mengeluarkan biaya, serta mengikuti prosedur yang berlaku, kata Angger, tentu tidak pantas hanya diberi jawaban untuk terus menunggu tanpa batas waktu yang jelas.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menunggu?
Menurut Angger, apabila memang terdapat kewenangan yang belum dapat dijalankan karena masih menunggu kebijakan atau regulasi dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam di balik kalimat “masih menunggu”.
“Kalau memang belum bisa diproses karena ada aturan dari pusat yang belum turun, sampaikan dengan terang. Apa dasar hukumnya, apa yang sedang ditunggu, bagaimana posisi berkas masyarakat, dan apa langkah yang harus dilakukan. Jangan masyarakat dibuat bingung dan seolah dipingpong dari satu meja ke meja lainnya,” ujarnya.
Angger menegaskan, birokrasi seharusnya hadir untuk mempermudah dan memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ruang abu-abu yang membuat masyarakat kehilangan arah.
Ia juga mengingatkan agar persoalan administratif tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berubah menjadi persoalan yang lebih besar, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Kritik ini bukan untuk menyerang individu maupun institusi. Justru ini bentuk kontrol sosial. Pemerintah harus dikritik ketika pelayanan publik berjalan tanpa kepastian. Karena masyarakat berhak tahu dan berhak mendapatkan jawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angger meminta ESDM Provinsi Jawa Tengah berani memberikan jawaban terbuka atas sejumlah pertanyaan yang dinilai sangat mendasar.
Sampai kapan masyarakat harus menunggu? Apa dasar hukum yang menyebabkan proses tersebut tertahan? Bagaimana status permohonan yang sudah masuk? Dan siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian kepada masyarakat?
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.
“Pemerintah bekerja untuk memberikan kepastian kepada rakyat, bukan membuat rakyat hidup dalam ketidakpastian birokrasi. Kalau memang ada aturan yang harus ditunggu, jelaskan secara terbuka. Kalau ada solusi yang bisa ditempuh, berikan solusinya. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa tahu kapan persoalan ini selesai,” pungkas Angger Suhodo.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi, terbuka, dan transparan dari ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait polemik perizinan sumur air tanah tersebut.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Dan pertanyaan yang kini mengemuka pun semakin tajam:
Apakah masyarakat harus terus menunggu, sementara birokrasi belum mampu menjelaskan kapan kepastian itu akan datang?
Tim/Red (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











