Mitratel Rangkul Warga Pekuncen Batang Lewat Formula Damai Bersama Mediator SST-72

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, JAWA TENGAH — Sengketa terkait perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi milik PT Mitratel di Dusun Pekuncen, RT 03 RW 03, Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya berujung damai.

Perselisihan yang sempat berlangsung selama sekitar tujuh bulan tersebut berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Kesepakatan damai secara resmi ditandatangani antara warga Pekuncen dan pihak perusahaan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Kepala Kelurahan Karangasem Utara serta pemilik lahan.

Penyelesaian konflik ini tidak lepas dari keterlibatan PT Solusi Sinergi Telekomunikasi (SST-72) yang dipercaya PT Mitratel sebagai mediator sejak awal Juli 2026. Melalui pendekatan humanis dan edukatif, kebuntuan komunikasi antara warga dan perusahaan yang berlangsung cukup lama akhirnya dapat menemukan titik temu dalam waktu sekitar satu bulan.

Tim mediator SST-72, Andi Pramono, S.H., C.Med., mengatakan akar persoalan lebih banyak dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai komitmen yang pernah muncul pada masa awal pembangunan menara.

“Kami memetakan bahwa akar masalah dari konflik penolakan ini sebenarnya berawal dari kurangnya informasi hukum yang utuh di tengah masyarakat. Secara aturan hukum, perpanjangan sewa lahan sejatinya merupakan ranah privat keperdataan antara pemilik lahan dan perusahaan,” ujar Andi.

Andi yang juga berprofesi sebagai advokat, Managing Partner Firma Hukum Brajamusti Justitia serta Ketua Umum LBH Brajamusti Nusantara, menjelaskan penolakan warga awalnya berkaitan dengan tuntutan kompensasi tahunan untuk radius rebahan menara.

Tuntutan tersebut disebut merujuk pada janji yang pernah disampaikan pihak pemilik lama menara saat awal pendirian. Sementara PT Mitratel merupakan pemilik baru yang mengakuisisi aset tersebut sehingga tidak mengetahui secara langsung adanya komitmen pada masa sebelumnya.

Menurut Andi, dalam regulasi telekomunikasi nasional tidak terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran kompensasi tahunan radius rebahan sebagaimana yang dipersoalkan warga.

Namun, persoalan tersebut tidak kemudian dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan. Melalui proses mediasi, pihak perusahaan dan warga diarahkan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Titik temu akhirnya tercapai setelah PT Mitratel menunjukkan komitmen sosial kepada lingkungan dengan melakukan pengaspalan jalan lingkungan yang menjadi akses menuju pemakaman umum warga. Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan untuk mendukung operasional lingkungan.

“Melalui jasa mediator kami, baik pihak korporasi, masyarakat, maupun pemerintah daerah dapat terbantu dalam menuntaskan sengketa lahan menara tanpa harus diakhiri melalui aksi saling lapor di ranah hukum. Proses mediasi kami mengutamakan nilai humanis kekeluargaan dan mengupayakan win-win solution bagi semua pihak,” kata Andri Susanto, S.H., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim mediator SST-72.

Penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari Ketua RT 03 RW 03 Dusun Pekuncen, Hasan Bisri. Ia menilai proses mediasi memberikan pemahaman baru kepada warga sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan perusahaan.

“Kami sangat puas dengan wawasan aturan hukum yang diberikan oleh Bapak Andi dan tim SST-72. Warga juga sangat terbantu dengan pengaspalan jalan makam serta bantuan operasional lingkungan dari PT Mitratel. Konflik ini akhirnya berakhir damai dan penuh kekeluargaan,” ungkap Hasan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Mitratel, Aditya Purba Nugraha, mengapresiasi kerja tim mediator SST-72 yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian persoalan.

Menurut Aditya, sebelumnya persoalan tersebut sempat menemui jalan buntu meski telah dilakukan upaya mediasi di tingkat Polsek maupun pemerintah daerah.

“Hanya dalam waktu kurang lebih satu bulan sejak Juli 2026, permasalahan yang sempat berlarut-larut ini akhirnya selesai dengan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, keberadaan dan operasional menara telekomunikasi PT Mitratel di Dusun Pekuncen diharapkan kembali berjalan kondusif.

Keberadaan infrastruktur telekomunikasi sendiri dinilai semakin penting di tengah kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital, baik untuk kegiatan pendidikan, perdagangan, komunikasi maupun penggerak roda ekonomi daerah.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini sekaligus menjadi contoh bahwa persoalan antara korporasi dan masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi, edukasi hukum dan pendekatan kekeluargaan tanpa harus berakhir di meja hijau.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Wisata The Full Nglimut, Tiga Pengunjung Terluka dan Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan
Ramalan Zodiak September 2026: Karier, Keuangan, Kesehatan dan Asmara 12 Zodiak
Dugaan Perjalanan Dinas DLH Semarang ke Bali Disorot, Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Deklarasi Ormas SAMBARA: Wadah Advokasi Rakyat yang Berintegritas dan Berwawasan Hukum
SAPMA CAMP Pemuda Pancasila, Siap Cetak Pemuda Tangguh dan Berkarakter
YFAR Somasi Wali Kota Semarang soal Pakuwon Mall Gombel, Penutupan Jalan Ikut Disorot
Dugaan Pungli Bantuan Beras CPP di Wareng Disorot, Pemkab Purworejo Didesak Turun Tangan
Tujuh Orang Diduga Anggota Gangster “Boystim12” Diamankan Polsek Pedurungan Sebelum Tawuran
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kecelakaan di Wisata The Full Nglimut, Tiga Pengunjung Terluka dan Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Ramalan Zodiak September 2026: Karier, Keuangan, Kesehatan dan Asmara 12 Zodiak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas DLH Semarang ke Bali Disorot, Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Deklarasi Ormas SAMBARA: Wadah Advokasi Rakyat yang Berintegritas dan Berwawasan Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:27 WIB

SAPMA CAMP Pemuda Pancasila, Siap Cetak Pemuda Tangguh dan Berkarakter

Berita Terbaru