WONOGIRI — Konflik penolakan menara BTS milik PT Mitratel di Dukuh Nadi, Desa Kedungrejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, memasuki babak panas. Hampir satu tahun persoalan berjalan, namun upaya mediasi justru berakhir deadlock.
Yang menjadi sorotan bukan hanya penolakan warga terhadap keberadaan menara, tetapi juga munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum aktif yang disebut-sebut ikut menjadi koordinator penolakan.
Dugaan tersebut disampaikan tim mediator dari PT Solusi Sinergi Telekomunikasi (SST-72), perusahaan yang ditunjuk PT Mitratel untuk mencari jalan keluar atas konflik tersebut.
Mediator menilai, jika seorang aparat aktif benar ikut menggerakkan penolakan, persoalannya tidak lagi sebatas konflik warga dengan perusahaan. Ada pertanyaan serius mengenai netralitas aparat dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang harus dijawab secara terbuka.
Hampir Setahun Pagar Digembok
Persoalan semakin pelik karena akses menuju menara disebut telah dibatasi warga dengan cara menggembok pagar.
Akibatnya, teknisi atau tim maintenance PT Mitratel kesulitan masuk untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, maupun perbaikan rutin.
Bagi pihak mediator, tindakan tersebut bukan lagi sekadar bentuk keberatan warga. Penguasaan akses terhadap objek telekomunikasi secara sepihak dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih jika sampai mengganggu operasional jaringan.
“Kalau keberatan, ada jalur hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri dengan menggembok aset dan menghalangi teknisi,” tegas Andi Pramono, S.H., C.Med, pimpinan tim mediator SST-72.
Mediator Datang, Malah Mengaku Dipotong
Pada Selasa (18/8/2026), tim mediator turun langsung ke lokasi untuk mencari akar persoalan. Namun, menurut Andi, komunikasi dengan warga tidak berjalan.
Tim kemudian diarahkan untuk menemui seseorang bernama Pradana yang disebut sebagai koordinator warga.
Pertemuan berlangsung di Kantor Polsek Wonogiri Kota.
Namun, Andi mengaku justru mendapatkan respons keras sebelum timnya sempat memperkenalkan diri secara lengkap.
“Kami baru mau membuka komunikasi dan belum sempat memperkenalkan diri secara lengkap, tetapi yang bersangkutan langsung memotong pembicaraan kami,” ujar Andi.
Ia mengungkapkan, pihak tersebut bahkan menyampaikan pernyataan yang intinya meminta agar menara dibongkar karena dianggap menyangkut keselamatan warga.
Bagi mediator, sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Jika benar yang bersangkutan merupakan aparat kepolisian aktif, mengapa seorang aparat yang seharusnya menjaga situasi tetap kondusif justru diduga berada di barisan penolakan?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam konflik BTS tersebut.
Bukan Lagi Sekadar Persoalan Tower
Andi menegaskan, pihaknya tidak sedang mengabaikan kekhawatiran warga mengenai keselamatan.
Namun, kekhawatiran tersebut seharusnya dibuktikan melalui kajian teknis dan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
“Kalau ada persoalan konstruksi atau keselamatan, mari dibuktikan secara teknis. Jangan kemudian akses menara ditutup hampir satu tahun. Justru ketika maintenance tidak bisa masuk, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan?” kata Andi.
Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat menciptakan risiko baru bagi masyarakat sekitar.
Tim mediator juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Andi menyebut Pasal 38 mengatur larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam Pasal 55 UU Telekomunikasi serta ketentuan KUHP yang relevan apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Mediator: Negosiasi Sudah Buntu
Setelah upaya dialog tidak menemukan titik temu, SST-72 menyatakan proses mediasi di tingkat lokal telah mencapai jalan buntu.
Andi menyatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil temuan kepada manajemen PT Mitratel.
Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan aparat juga akan menjadi bagian dari laporan tersebut.
“Kami akan melaporkan hasil temuan di lapangan dan merekomendasikan langkah hukum yang tegas serta terukur. Jika terdapat bukti dugaan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan, kami juga merekomendasikan untuk dilaporkan kepada Divisi Propam Polri,” tegas Andi.
Apakah konflik ini akan diselesaikan melalui meja hukum, kembali ke meja mediasi, atau justru berkembang menjadi pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan aparat?
Andi juga akan segera membuat laporan ke propam polda jateng bahkan ke propam mabes polri , karena ia menduga oknum kapolsek telah melanggar norma netralitas , hingga penyalahgunaan wewenang atas jabatan nya.
Satu hal yang jelas: persoalan menara BTS di Dukuh Nadi kini bukan lagi sekadar soal warga menolak tower. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam penolakan telah membuka persoalan baru yang jauh lebih serius soal netralitas, kewenangan, dan kepastian hukum.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











