JEPARA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jepara. Aktivitas yang diduga merupakan praktik pengangsu BBM disebut terjadi di SPBU 44.594.08, Jalan KH Wahid Hasyim, Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Temuan tersebut disampaikan tim media bersama LSM KANNI saat melintas di lokasi. Mereka mengaku mendapati sejumlah sepeda motor yang diduga menggunakan tangki berkapasitas besar keluar masuk SPBU secara berulang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh BBM Pertalite yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Ketua LSM KANNI, Johanes Krisnantoro, menyayangkan dugaan praktik tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, masyarakat kerap mengeluhkan antrean panjang bahkan tidak kebagian Pertalite.
“Masyarakat sering mengeluhkan antrean panjang dan terkadang tidak mendapatkan Pertalite. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Johanes.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya juga mengaku sering mengalami kesulitan memperoleh BBM jenis Pertalite akibat dugaan aktivitas tersebut.
Tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Johanes juga mengkritik respons Polsek Jepara Kota terhadap aduan yang disampaikan tim media. Menurutnya, saat laporan disampaikan ke Mapolsek Jepara Kota, salah seorang anggota menyatakan akan segera menuju lokasi. Namun setelah hampir satu jam menunggu, tim media mengaku tidak melihat adanya petugas yang datang ke tempat kejadian.
Tim media kemudian kembali mendatangi Mapolsek Jepara Kota dan bertemu petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah menunggu beberapa saat, mereka diterima seorang perwira yang disebut berinisial E. Dalam pertemuan tersebut, menurut Johanes, disampaikan bahwa keterbatasan personel disebabkan banyak anggota yang sedang sakit atau libur.
Penjelasan tersebut dinilai tidak memuaskan karena, menurut Johanes, sebelumnya masih terlihat sejumlah anggota berada di Mapolsek, bahkan kendaraan patroli sempat keluar dari kantor.
Atas dasar itu, LSM KANNI menduga Polsek Jepara Kota melakukan pembiaran dan mengabaikan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Dugaan tersebut merupakan penilaian dari pelapor yang meminta agar aparat segera mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Johanes menegaskan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelayanan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurut Johanes, apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Selain itu, penjualan kembali BBM di atas ketentuan harga yang berlaku juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Polsek Jepara Kota, pengelola SPBU 44.594.08, maupun pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan tersebut.
Penulis : Angga
Editor : Redaksi











