Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.SEMARANG– Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus menuai keluhan dari masyarakat setempat. Aktivitas tambang yang diduga milik pengusaha berinisial Kucing ini dilaporkan memicu kerusakan pada rumah warga dan fasilitas umum, serta diduga sengaja mengabaikan keselamatan warga demi keuntungan pribadi. Kegiatan ini juga terindikasi menabrak sejumlah pasal krusial dalam regulasi Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain masalah rumah warga, jalanan yang menjadi rute lintasan utama juga mengalami kerusakan parah. Getaran dari aktivitas alat berat di lokasi tambang dan atau dari lalu lalang truk-truk tambang bertonase besar diduga kuat menjadi pemicu utama hancurnya struktur jalan tersebut serta memicu keretakan hunian warga. Warga juga menyoroti ketiadaan upaya reklamasi atau pemulihan lingkungan di bekas lahan kerukan yang diduga dibiarkan begitu saja tanpa memikirkan risiko longsor yang mengancam keselamatan jiwa penduduk sekitar.

Jika nantinya terbukti secara sah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengelola galian C tersebut dapat dijerat dengan aturan pidana yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh pihak pengelola:

Pasal 158 (Tambang Ilegal): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pasal 161 (Penampungan Hasil Tambang): Sanksi serupa juga mengintai pihak-pihak yang diduga menampung, membeli, atau mengangkut hasil galian C dari lokasi yang tidak berizin tersebut.

Selain masalah legalitas perizinan, pengusaha berinisial Kucing tersebut juga diduga mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang yang berdampak langsung pada risiko keselamatan warga setempat.

Sesuai dengan Pasal 161B ayat (1) UU Minerba, pelaku usaha yang tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, serta kewajiban membayar dana kompensasi pemulihan lingkungan.

Warga Leyangan melalui narasumber yang dirahasiakan identitasnya menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum timbul korban jiwa. Getaran alat berat serta beban dari truk tambang yang merusak jalan dan meretakkan rumah dinilai sebagai bentuk nyata pengabaian hak keselamatan masyarakat.

“Kami minta ketegasan Polres Semarang dan Dinas ESDM Jateng untuk mengecek lokasi. Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini sudah mengabaikan keselamatan kami selaku warga setempat, merusak fasilitas umum, dan mengancam pemukiman kami,” tegas narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola yang diduga berinisial Kucing tersebut, serta instansi terkait guna memastikan status hukum dan legalitas dari aktivitas galian C di wilayah Leyangan tersebut.

(Red)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru