BREBES – Pihak pengelola Perumahan Paramadina Village yang berlokasi di Rancakalong, Bumiayu, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang menyoroti legalitas proyek pembangunan mereka. Pengelola menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan yang diperlukan untuk proyek perumahan tersebut sudah lengkap dan legal.
Menurut penjelasan resmi dari pihak pengelola, proyek pembangunan tidak akan berjalan jika belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Brebes. Mereka menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan perizinan, mulai dari pemanfaatan ruang hingga administrasi lingkungan.
Terkait sorotan mengenai papan informasi proyek atau plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak terlihat di lokasi, pengelola menjelaskan bahwa hal tersebut hanya masalah teknis penempatan di lapangan.
Pihak pengelola memastikan bahwa dokumen fisik PBG maupun izin operasional lainnya sudah dikantongi secara resmi.
Bantah Tabrak Aturan AMDAL dan UU Cipta Kerja
Pihak pengelola juga menepis tudingan bahwa proyek mereka mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pengelola mengklaim telah melakukan kajian teknis yang matang bersama dinas terkait guna memastikan pembangunan perumahan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat luas.
Mengenai isu adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga bertindak sebagai pelindung atau beking di balik proyek ini, pengelola menyatakan hal tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa jalannya proyek murni merupakan aktivitas usaha yang bergerak di atas koridor hukum dan regulasi resmi pemerintah daerah, tanpa adanya intervensi atau pengondisian dari pihak luar.
Melalui hak jawab ini, pihak pengelola Perumahan Paramadina Village berharap masyarakat serta media massa dapat menerima informasi secara berimbang dan objektif, sekaligus meluruskan opini miring yang sempat berkembang terkait jalannya proyek perumahan tersebut. (Red)
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi











