Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Pihak pengelola Perumahan Paramadina Village yang berlokasi di Rancakalong, Bumiayu, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang menyoroti legalitas proyek pembangunan mereka. Pengelola menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan yang diperlukan untuk proyek perumahan tersebut sudah lengkap dan legal.

Menurut penjelasan resmi dari pihak pengelola, proyek pembangunan tidak akan berjalan jika belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Brebes. Mereka menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan perizinan, mulai dari pemanfaatan ruang hingga administrasi lingkungan.

Terkait sorotan mengenai papan informasi proyek atau plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak terlihat di lokasi, pengelola menjelaskan bahwa hal tersebut hanya masalah teknis penempatan di lapangan.

Pihak pengelola memastikan bahwa dokumen fisik PBG maupun izin operasional lainnya sudah dikantongi secara resmi.

Bantah Tabrak Aturan AMDAL dan UU Cipta Kerja

Pihak pengelola juga menepis tudingan bahwa proyek mereka mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pengelola mengklaim telah melakukan kajian teknis yang matang bersama dinas terkait guna memastikan pembangunan perumahan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat luas.

Mengenai isu adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga bertindak sebagai pelindung atau beking di balik proyek ini, pengelola menyatakan hal tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa jalannya proyek murni merupakan aktivitas usaha yang bergerak di atas koridor hukum dan regulasi resmi pemerintah daerah, tanpa adanya intervensi atau pengondisian dari pihak luar.

Melalui hak jawab ini, pihak pengelola Perumahan Paramadina Village berharap masyarakat serta media massa dapat menerima informasi secara berimbang dan objektif, sekaligus meluruskan opini miring yang sempat berkembang terkait jalannya proyek perumahan tersebut. (Red)

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru