POLRES TULANG BAWANG JANGAN TUTUP MATA: Aroma Kongkalikong Mafia Solar di SPBU 24.345.114 Semakin Menyengat

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunggal Warga, 2 Mei 2026 – Praktik  penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tulang Bawang kian terang-terangan dan seolah menantang hukum. SPBU 24.345.114 yang berlokasi di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjadi sarang nyaman bagi para mafia BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.

Hasil pantauan langsung di lokasi pada Sabtu dini hari pukul 03.50 WIB mengungkap tabir gelap aktivitas tersebut. Satu unit truk dump dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi terpantau bebas keluar-masuk mengisi solar secara berulang kali (ngangsu). Gerak-gerik ini mustahil terjadi tanpa adanya “restu” atau kongkalikong busuk antara pihak manajemen SPBU dengan para mafia pelangsir.

Kondisi memuakkan ini memicu kemarahan besar dari para sopir logistik. Edo, seorang sopir truk lintas provinsi, meluapkan kekesalannya atas pembiaran yang kasat mata ini. Menurutnya, pemandangan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan yang membuat solar menjadi langka di tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Akibatnya, biaya distribusi membengkak dan harga bahan pokok di pasar kian mencekik leher rakyat kecil.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang, didesak keras untuk tidak tutup mata atau berpura-pura tidak tahu. Unit Tipidter dituntut segera bertindak nyata, menyikat habis bos mafia solar hingga ke akarnya, serta menindak tegas oknum SPBU nakal yang telah mengkhianati kepercayaan publik demi setoran ilegal. Rakyat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji atau pengawasan formalitas.

Tindakan kriminal ini merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Tidak ada ruang bagi mafia dan kolaboratornya di mata hukum jika aparat berani bertindak tegas.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru