POLRES TULANG BAWANG JANGAN TUTUP MATA: Aroma Kongkalikong Mafia Solar di SPBU 24.345.114 Semakin Menyengat

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunggal Warga, 2 Mei 2026 – Praktik  penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tulang Bawang kian terang-terangan dan seolah menantang hukum. SPBU 24.345.114 yang berlokasi di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjadi sarang nyaman bagi para mafia BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.

Hasil pantauan langsung di lokasi pada Sabtu dini hari pukul 03.50 WIB mengungkap tabir gelap aktivitas tersebut. Satu unit truk dump dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi terpantau bebas keluar-masuk mengisi solar secara berulang kali (ngangsu). Gerak-gerik ini mustahil terjadi tanpa adanya “restu” atau kongkalikong busuk antara pihak manajemen SPBU dengan para mafia pelangsir.

Kondisi memuakkan ini memicu kemarahan besar dari para sopir logistik. Edo, seorang sopir truk lintas provinsi, meluapkan kekesalannya atas pembiaran yang kasat mata ini. Menurutnya, pemandangan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan yang membuat solar menjadi langka di tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Akibatnya, biaya distribusi membengkak dan harga bahan pokok di pasar kian mencekik leher rakyat kecil.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang, didesak keras untuk tidak tutup mata atau berpura-pura tidak tahu. Unit Tipidter dituntut segera bertindak nyata, menyikat habis bos mafia solar hingga ke akarnya, serta menindak tegas oknum SPBU nakal yang telah mengkhianati kepercayaan publik demi setoran ilegal. Rakyat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji atau pengawasan formalitas.

Tindakan kriminal ini merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Tidak ada ruang bagi mafia dan kolaboratornya di mata hukum jika aparat berani bertindak tegas.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru