Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus hukum yang menyeret Venice Aesthetic Clinic kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp1 miliar, klinik kecantikan tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam penanganan intensif Polrestabes Semarang.

Laporan kepolisian tersebut tercatat telah diajukan sejak Februari 2026. Fakta ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah bergulir cukup lama sebelum akhirnya mencuat ke ruang publik, sekaligus menepis anggapan bahwa kasus ini hanyalah konflik sesaat antara pasien dan penyedia layanan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena dugaan dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ketika ada dugaan cedera medis dengan dampak jangka panjang, maka seluruh aspek—baik perdata maupun pidana—harus diuji secara terbuka,” tegas Sugiyono kepada awak media.

Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat mendalilkan mengalami sejumlah komplikasi medis pasca-tindakan, di antaranya:

Paresis Nervus Fasialis: Dugaan cedera saraf wajah.

Infeksi Abses: Kondisi peradangan serius.

Trauma Jaringan:Kerusakan jaringan yang memerlukan terapi lanjutan secara intensif.

Hal yang membuat kasus ini menyita perhatian publik adalah penggunaan dua jalur hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana. Langkah ini jarang terjadi dalam sengketa layanan estetika, namun dipilih oleh pihak penggugat setelah upaya mediasi internal dinyatakan tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Tapi ketika tidak ada titik terang, hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mengungkap kebenaran,” tambah Sugiyono.

Di sisi lain, pihak Venice Aesthetic Clinic sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihak klinik bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis yang berlaku. Selain itu, sempat muncul narasi dari pihak klinik mengenai adanya dugaan tekanan dari pihak pasien.

Namun, dengan masuknya perkara ini ke ranah kepolisian, fokus perhatian publik kini bergeser pada proses pembuktian hukum yang sedang berjalan di bawah otoritas penyidik Polrestabes Semarang.

Para pengamat hukum menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi industri layanan estetika di Indonesia, khususnya terkait penguatan standar keselamatan pasien, akuntabilitas klinik, serta transparansi prosedur medis.

“Kami tidak membangun opini. Kami membawa fakta. Ketika fakta itu diuji di dua jalur hukum sekaligus, publik akan melihat dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Sugiyono.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Oknum Anggota DPRD Temanggung Dilaporkan ke Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan Berat
UNTAG Semarang Kembali Lahirkan Doktor Ilmu Hukum, Advokat Dr. Sriyanti Resmi Raih Gelar Doktor ke-159
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru