Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus hukum yang menyeret Venice Aesthetic Clinic kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp1 miliar, klinik kecantikan tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam penanganan intensif Polrestabes Semarang.

Laporan kepolisian tersebut tercatat telah diajukan sejak Februari 2026. Fakta ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah bergulir cukup lama sebelum akhirnya mencuat ke ruang publik, sekaligus menepis anggapan bahwa kasus ini hanyalah konflik sesaat antara pasien dan penyedia layanan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena dugaan dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ketika ada dugaan cedera medis dengan dampak jangka panjang, maka seluruh aspek—baik perdata maupun pidana—harus diuji secara terbuka,” tegas Sugiyono kepada awak media.

Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat mendalilkan mengalami sejumlah komplikasi medis pasca-tindakan, di antaranya:

Paresis Nervus Fasialis: Dugaan cedera saraf wajah.

Infeksi Abses: Kondisi peradangan serius.

Trauma Jaringan:Kerusakan jaringan yang memerlukan terapi lanjutan secara intensif.

Hal yang membuat kasus ini menyita perhatian publik adalah penggunaan dua jalur hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana. Langkah ini jarang terjadi dalam sengketa layanan estetika, namun dipilih oleh pihak penggugat setelah upaya mediasi internal dinyatakan tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Tapi ketika tidak ada titik terang, hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mengungkap kebenaran,” tambah Sugiyono.

Di sisi lain, pihak Venice Aesthetic Clinic sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihak klinik bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis yang berlaku. Selain itu, sempat muncul narasi dari pihak klinik mengenai adanya dugaan tekanan dari pihak pasien.

Namun, dengan masuknya perkara ini ke ranah kepolisian, fokus perhatian publik kini bergeser pada proses pembuktian hukum yang sedang berjalan di bawah otoritas penyidik Polrestabes Semarang.

Para pengamat hukum menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi industri layanan estetika di Indonesia, khususnya terkait penguatan standar keselamatan pasien, akuntabilitas klinik, serta transparansi prosedur medis.

“Kami tidak membangun opini. Kami membawa fakta. Ketika fakta itu diuji di dua jalur hukum sekaligus, publik akan melihat dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Sugiyono.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru