Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Kendal. Terbaru, sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Sunan Abinawa, Pegandon Timur, Kecamatan Pegandon, disinyalir kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal skala besar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi gudang tersebut berada tepat di samping sebuah gudang penampungan barang bekas atau rongsok. Posisi yang tersembunyi di balik aktivitas jual-beli barang bekas ini diduga sengaja dipilih untuk mengelabui warga maupun petugas yang melintas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional gudang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial NC. Aktivitas di dalam gudang dikabarkan cukup tertutup, namun arus keluar masuk kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu memicu kecurigaan warga sekitar.

“Kegiatannya cukup tertutup, tapi lokasinya memang strategis karena berada di jalur utama Sunan Abinawa. Kalau benar itu solar ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang butuh solar subsidi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan gudang yang diduga menampung solar ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan raya ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

Muncul spekulasi di tengah masyarakat: apakah pihak Polres Kendal benar-benar “kecolongan” karena rapinya permainan para mafia BBM, ataukah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas melanggar hukum tersebut?

Pasalnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait adanya aktivitas di gudang milik NC tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

 

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru