Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Kendal. Terbaru, sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Sunan Abinawa, Pegandon Timur, Kecamatan Pegandon, disinyalir kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal skala besar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi gudang tersebut berada tepat di samping sebuah gudang penampungan barang bekas atau rongsok. Posisi yang tersembunyi di balik aktivitas jual-beli barang bekas ini diduga sengaja dipilih untuk mengelabui warga maupun petugas yang melintas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional gudang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial NC. Aktivitas di dalam gudang dikabarkan cukup tertutup, namun arus keluar masuk kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu memicu kecurigaan warga sekitar.

“Kegiatannya cukup tertutup, tapi lokasinya memang strategis karena berada di jalur utama Sunan Abinawa. Kalau benar itu solar ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang butuh solar subsidi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan gudang yang diduga menampung solar ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan raya ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

Muncul spekulasi di tengah masyarakat: apakah pihak Polres Kendal benar-benar “kecolongan” karena rapinya permainan para mafia BBM, ataukah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas melanggar hukum tersebut?

Pasalnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait adanya aktivitas di gudang milik NC tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

 

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Praktik Perjudian Terang-terangan Dekat Kantor Polsek Kartasura, Polisi Tak Berkutik?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru