Banding Kandas, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School Masih Sah Sebagai Suami Dwi Sulastri secara Hukum

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Upaya hukum Zaenal Abidin, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School, untuk membatalkan ikatan perkawinannya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta resmi mengeluarkan putusan perkara banding Nomor 26/Pdt.G/2026/PTA.JK, yang menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Zaenal Abidin dan Dwi Sulastri dinyatakan tetap sah sebagai suami istri di mata hukum negara.

Dalam sidang permusyawaratan yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, Majelis Hakim PTA Jakarta menetapkan tiga poin utama dalam amar putusannya:

Menerima permohonan banding dari Pembanding (Zaenal Abidin) secara formal.

Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3223/Pdt.G/2025/PAJT tertanggal 18 Desember 2025. Artinya, permohonan cerai yang diajukan Pembanding tetap ditolak atau tidak dikabulkan.

Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000 kepada pihak Pembanding

Majelis Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Zaenal Abidin dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 247K/Sip/1953, yang menyatakan bahwa hakim tingkat banding tidak wajib mengulas satu per satu keberatan pembanding jika pertimbangan hakim tingkat pertama sudah dinilai tepat dan benar.

Dwi Sulastri, selaku pihak yang dimenangkan dalam putusan banding ini, menyatakan rasa syukurnya. Namun, ia mengaku belum akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

“Saya belum akan melakukan tindakan hukum apapun sebelum berdiskusi lebih mendalam dengan tim kuasa hukum saya,” ujar Dwi Sulastri saat ditemui media. Saat ini, ia didampingi oleh Mohammad Aqil Ali dari MAA Law Firm & Associate.

Kekalahan di tingkat banding ini mempertegas bahwa secara administrasi negara dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, hubungan pernikahan antara kedua belah pihak masih memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menjadi validasi atas posisi hukum Dwi Sulastri sebagai istri sah dari Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School tersebut.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru