Banding Kandas, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School Masih Sah Sebagai Suami Dwi Sulastri secara Hukum

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Upaya hukum Zaenal Abidin, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School, untuk membatalkan ikatan perkawinannya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta resmi mengeluarkan putusan perkara banding Nomor 26/Pdt.G/2026/PTA.JK, yang menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Zaenal Abidin dan Dwi Sulastri dinyatakan tetap sah sebagai suami istri di mata hukum negara.

Dalam sidang permusyawaratan yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, Majelis Hakim PTA Jakarta menetapkan tiga poin utama dalam amar putusannya:

Menerima permohonan banding dari Pembanding (Zaenal Abidin) secara formal.

Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3223/Pdt.G/2025/PAJT tertanggal 18 Desember 2025. Artinya, permohonan cerai yang diajukan Pembanding tetap ditolak atau tidak dikabulkan.

Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000 kepada pihak Pembanding

Majelis Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Zaenal Abidin dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 247K/Sip/1953, yang menyatakan bahwa hakim tingkat banding tidak wajib mengulas satu per satu keberatan pembanding jika pertimbangan hakim tingkat pertama sudah dinilai tepat dan benar.

Dwi Sulastri, selaku pihak yang dimenangkan dalam putusan banding ini, menyatakan rasa syukurnya. Namun, ia mengaku belum akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

“Saya belum akan melakukan tindakan hukum apapun sebelum berdiskusi lebih mendalam dengan tim kuasa hukum saya,” ujar Dwi Sulastri saat ditemui media. Saat ini, ia didampingi oleh Mohammad Aqil Ali dari MAA Law Firm & Associate.

Kekalahan di tingkat banding ini mempertegas bahwa secara administrasi negara dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, hubungan pernikahan antara kedua belah pihak masih memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menjadi validasi atas posisi hukum Dwi Sulastri sebagai istri sah dari Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School tersebut.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Oknum Anggota DPRD Temanggung Dilaporkan ke Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan Berat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru