Ironi Penegakan Hukum: Setelah Kasus Polda DIY, Muncul Sosok ‘MRTN’ Pemodal Pemain Togel di Semarang Utara

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Publik kembali diingatkan pada kontroversi penangkapan lima orang oleh Polda DIY beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi dikritik pakar hukum karena menangkap orang dengan tuduhan “merugikan situs judi online”, yang seolah-olah menempatkan polisi di posisi membela kepentingan bandar.

Kini, pola serupa namun berbeda peran muncul di Semarang Utara. Sosok berinisial MRTN menjadi perbincangan hangat karena diduga bertindak sebagai pemodal besar bagi para pemain judi togel online.

Berbeda dengan bandar yang menerima taruhan, peran MRTN diduga lebih strategis dan sistematis:

Penyuntik Dana: Ia memberikan modal besar kepada para pemain untuk memasang taruhan dalam jumlah masif.

Target Kemenangan: Tujuannya adalah untuk membobol atau mendapatkan kemenangan besar dari situs judi togel online tersebut.

Omzet Puluhan Juta: Meski bukan pemilik situs, perputaran uang dari aksi “perlawanan” terhadap bandar ini mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per hari.

Kaitan antara kasus MRTN di Semarang dengan kejadian di DIY sangat erat dalam konteks prioritas penegakan hukum:

Dilema Hukum: Di Yogyakarta, orang yang “merugikan bandar” ditangkap. Di Semarang, sosok MRTN yang juga memiliki aktivitas serupa (memodali pemain untuk menang dari bandar) justru dikabarkan belum tersentuh hukum.

Kritik Pengamat: Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, sebelumnya menyoroti bahwa polisi seharusnya fokus menangkap bandar besar, bukan sekadar pemain atau pihak yang berkonflik dengan bandar.

Keresahan Publik: Belum ditangkapnya MRTN memicu asumsi di masyarakat bahwa ada “pembiaran” atau perlindungan terhadap aktor-aktor besar di balik layar perjudian, apa pun peran mereka.

Jika merujuk pada janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online secara total, maka seluruh ekosistemnya—baik itu bandar, agen, maupun pemodal pemain yang mengorganisir kemenangan—seharusnya ditindak secara transparan.

Munculnya sosok MRTN di Semarang Utara menjadi ujian bagi Polda Jateng: Apakah mereka akan bertindak tegas terhadap pemodal besar ini, atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan hingga menjadi bom waktu seperti kasus di DIY?

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru