Ironi Penegakan Hukum: Setelah Kasus Polda DIY, Muncul Sosok ‘MRTN’ Pemodal Pemain Togel di Semarang Utara

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Publik kembali diingatkan pada kontroversi penangkapan lima orang oleh Polda DIY beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi dikritik pakar hukum karena menangkap orang dengan tuduhan “merugikan situs judi online”, yang seolah-olah menempatkan polisi di posisi membela kepentingan bandar.

Kini, pola serupa namun berbeda peran muncul di Semarang Utara. Sosok berinisial MRTN menjadi perbincangan hangat karena diduga bertindak sebagai pemodal besar bagi para pemain judi togel online.

Berbeda dengan bandar yang menerima taruhan, peran MRTN diduga lebih strategis dan sistematis:

Penyuntik Dana: Ia memberikan modal besar kepada para pemain untuk memasang taruhan dalam jumlah masif.

Target Kemenangan: Tujuannya adalah untuk membobol atau mendapatkan kemenangan besar dari situs judi togel online tersebut.

Omzet Puluhan Juta: Meski bukan pemilik situs, perputaran uang dari aksi “perlawanan” terhadap bandar ini mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per hari.

Kaitan antara kasus MRTN di Semarang dengan kejadian di DIY sangat erat dalam konteks prioritas penegakan hukum:

Dilema Hukum: Di Yogyakarta, orang yang “merugikan bandar” ditangkap. Di Semarang, sosok MRTN yang juga memiliki aktivitas serupa (memodali pemain untuk menang dari bandar) justru dikabarkan belum tersentuh hukum.

Kritik Pengamat: Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, sebelumnya menyoroti bahwa polisi seharusnya fokus menangkap bandar besar, bukan sekadar pemain atau pihak yang berkonflik dengan bandar.

Keresahan Publik: Belum ditangkapnya MRTN memicu asumsi di masyarakat bahwa ada “pembiaran” atau perlindungan terhadap aktor-aktor besar di balik layar perjudian, apa pun peran mereka.

Jika merujuk pada janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online secara total, maka seluruh ekosistemnya—baik itu bandar, agen, maupun pemodal pemain yang mengorganisir kemenangan—seharusnya ditindak secara transparan.

Munculnya sosok MRTN di Semarang Utara menjadi ujian bagi Polda Jateng: Apakah mereka akan bertindak tegas terhadap pemodal besar ini, atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan hingga menjadi bom waktu seperti kasus di DIY?

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru