Fakta Hukum Tak Terbantahkan: BPN Tolak Sertifikasi Lahan Al Falah, Nama H. Muchtar Masih Pemilik Sah

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT – Tabir gelap yang menyelimuti penguasaan lahan seluas ± 3.100 m² di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, kini menemui titik terang. Berdasarkan fakta administrasi pertanahan, klaim kepemilikan oleh pihak Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) gugur demi hukum lantaran tidak memiliki bukti peralihan hak yang sah.

Kepastian hukum mengenai status tanah dengan Girik C No. 182 Persil 8 D 1 ini diperkuat dengan keputusan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Barat. Pada tahun 2016, BPN tercatat telah dua kali menolak permohonan sertifikasi tanah yang diajukan pihak yayasan.

Penolakan tersebut didasari oleh dua alasan fundamental:

Kepemilikan sah secara administrasi negara masih tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman.

Pihak pemohon tidak mampu menunjukkan bukti jual beli yang sah, baik berupa akta otentik maupun kuitansi peralihan hak.

Senada dengan hal tersebut, pada tahun 2020, pihak Kelurahan Sukabumi Selatan juga menegaskan bahwa dalam catatan buku besar kelurahan, lahan tersebut tetap milik H. Muchtar Bin Usman.

Meski kini diduduki secara fisik dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan (SDI Al Falah 02 Pagi), pihak internal yayasan sebenarnya menyadari adanya cacat prosedur. Dalam rapat resmi tanggal 23 Februari 2018, yang dihadiri oleh pengurus yayasan dan keluarga besar almarhum H. Muchtar, terungkap pengakuan bahwa masih ada utang tanah yayasan kepada H. Muchtar yang belum terlunasi.

Bahkan, data sejarah menunjukkan bahwa almarhum H. Muchtar pernah menitipkan amanah kepada Hj. Farida dan H. Hamzah untuk menjaga aset tersebut. Konflik ini bahkan sempat membuat H. Muchtar melarang anak kandungnya sendiri bersekolah di yayasan tersebut sebagai bentuk protes atas hak yang tidak kunjung dibayarkan.

Munculnya sosok Yudi Rahman-dkk serta H. Syarif Usman-dkk dalam pusaran kasus ini diduga kuat sebagai bagian dari upaya mempertahankan penguasaan lahan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Terdapat dugaan bahwa keberanian para oknum ini muncul karena merasa memiliki “kartu AS” terkait rahasia internal yayasan yang telah tertutup rapat selama puluhan tahun.

Lingkaran persoalan ini mencakup berbagai spektrum dugaan tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga tekanan moral terhadap ahli waris sah.

Kini, ahli waris sah, Zaky Mubarok dan Nakiah, menuntut keadilan atas hak yang telah dirampas. Upaya mediasi pada Mei 2021 yang sempat menawarkan posisi pengurus yayasan kepada ahli waris dinilai hanya sebagai langkah taktis untuk menghindari sanksi hukum dan penutupan lembaga.

“Tanah tanpa jual beli yang sah, secara hukum tetap milik pemilik aslinya. Waktu boleh berlalu puluhan tahun, tapi fakta hukum di atas kertas tidak bisa dihapus begitu saja,” tegas pihak yang mendampingi ahli waris.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru