JAKARTA BARAT – Tabir gelap yang menyelimuti penguasaan lahan seluas ± 3.100 m² di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, kini menemui titik terang. Berdasarkan fakta administrasi pertanahan, klaim kepemilikan oleh pihak Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) gugur demi hukum lantaran tidak memiliki bukti peralihan hak yang sah.
Kepastian hukum mengenai status tanah dengan Girik C No. 182 Persil 8 D 1 ini diperkuat dengan keputusan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Barat. Pada tahun 2016, BPN tercatat telah dua kali menolak permohonan sertifikasi tanah yang diajukan pihak yayasan.
Penolakan tersebut didasari oleh dua alasan fundamental:
Kepemilikan sah secara administrasi negara masih tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman.
Pihak pemohon tidak mampu menunjukkan bukti jual beli yang sah, baik berupa akta otentik maupun kuitansi peralihan hak.
Senada dengan hal tersebut, pada tahun 2020, pihak Kelurahan Sukabumi Selatan juga menegaskan bahwa dalam catatan buku besar kelurahan, lahan tersebut tetap milik H. Muchtar Bin Usman.
Meski kini diduduki secara fisik dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan (SDI Al Falah 02 Pagi), pihak internal yayasan sebenarnya menyadari adanya cacat prosedur. Dalam rapat resmi tanggal 23 Februari 2018, yang dihadiri oleh pengurus yayasan dan keluarga besar almarhum H. Muchtar, terungkap pengakuan bahwa masih ada utang tanah yayasan kepada H. Muchtar yang belum terlunasi.
Bahkan, data sejarah menunjukkan bahwa almarhum H. Muchtar pernah menitipkan amanah kepada Hj. Farida dan H. Hamzah untuk menjaga aset tersebut. Konflik ini bahkan sempat membuat H. Muchtar melarang anak kandungnya sendiri bersekolah di yayasan tersebut sebagai bentuk protes atas hak yang tidak kunjung dibayarkan.
Munculnya sosok Yudi Rahman-dkk serta H. Syarif Usman-dkk dalam pusaran kasus ini diduga kuat sebagai bagian dari upaya mempertahankan penguasaan lahan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Terdapat dugaan bahwa keberanian para oknum ini muncul karena merasa memiliki “kartu AS” terkait rahasia internal yayasan yang telah tertutup rapat selama puluhan tahun.
Lingkaran persoalan ini mencakup berbagai spektrum dugaan tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga tekanan moral terhadap ahli waris sah.
Kini, ahli waris sah, Zaky Mubarok dan Nakiah, menuntut keadilan atas hak yang telah dirampas. Upaya mediasi pada Mei 2021 yang sempat menawarkan posisi pengurus yayasan kepada ahli waris dinilai hanya sebagai langkah taktis untuk menghindari sanksi hukum dan penutupan lembaga.
“Tanah tanpa jual beli yang sah, secara hukum tetap milik pemilik aslinya. Waktu boleh berlalu puluhan tahun, tapi fakta hukum di atas kertas tidak bisa dihapus begitu saja,” tegas pihak yang mendampingi ahli waris.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi











