Galian C Polokarto Tetap Beroperasi, Dugaan Pembiaran oleh APH Semakin Menguat

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Polokarto terus menjadi sorotan publik. Meski telah lama menuai kritik dan diberitakan oleh berbagai media, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penutupan total maupun penegakan hukum yang transparan dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu berinisial G, yang beralamat di Soko , Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Operasi tambang ini dilaporkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat.

Kondisi ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik “tutup mata” atau pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Kebebasan aktivitas tambang ini seolah menunjukkan bahwa para pelaku “kebal hukum” terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, aktivitas pertambangan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Wajib mematuhi segala ketentuan pelestarian lingkungan hidup.

“Jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin lengkap, maka seharusnya penindakan tegas sudah dilakukan, bukan sekadar wacana atau isu penutupan semata,” Ucap seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru