45 Tahun Menanti Keadilan, Nenek Sutapriyatun Minta Kapolri Usut Tuntas Laporan Polisi yang “Hilang”

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

45 Tahun Menanti Keadilan, Nenek Sutapriyatun Minta Kapolri Usut Tuntas Laporan Polisi yang “Hilang”

JAKARTA – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali mencuat ke publik. Nenek Sutapriyatun (72), seorang lansia yang telah berjuang selama hampir setengah abad (45 tahun) demi mempertahankan hak atas tanah seluas 150 m^2, kini meminta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persoalan ini bermula pada 12 Oktober 1981, saat Sutapriyatun membeli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II dari Saudari Tjapar Binti Bado di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto. Namun, hingga kini, ia belum bisa menguasai tanah tersebut karena adanya bangunan pihak lain yang berdiri tanpa hak di atas lahan miliknya.

Berdasarkan data yang dihimpun, upaya hukum sejatinya telah membuahkan hasil pada tingkat administrasi dan penyelidikan awal:

Tahun 2006: Walikota Jakarta Timur, H. Koesnan A. Halim, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tanpa hak kepada pihak bernama Andi Hayun Hamang, S.H.

April 2006: Pembongkaran paksa dilakukan berdasarkan Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1.

Laporan Polisi: Sutapriyatun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tertanggal 14 Februari 2008, Andi Hayun Hamang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah penetapan tersebut, perkara ini seolah menguap. Tidak ada proses persidangan, dan kepastian hukum bagi Sutapriyatun hilang tanpa kabar selama belasan tahun.

Pada 26 Januari 2026, Nenek Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) untuk mengawal kembali kasus ini.

“Kami secara tegas meminta Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Jakarta Timur. Mengapa laporan polisi yang sudah menetapkan tersangka bisa hilang begitu saja dan tidak dilimpahkan ke pengadilan?” ujar perwakilan tim kuasa hukum JLS & Partners.

Sebagai langkah awal di tahun 2026, tim JLS & Partners telah mendatangi Kelurahan Pondok Kopi pada 27 Januari 2026. Kepala Seksi Pemerintahan, Jemi, merespons cepat dengan meninjau lokasi bersama RT dan RW setempat. Pihak kelurahan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antar-pihak untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlarut selama 45 tahun ini.

Nenek Sutapriyatun berharap di usia senjanya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang ia beli secara sah puluhan tahun silam.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru