KENDAL – Pemilik usaha Galian C di wilayah Sepetek, Jalan Darupono, Kecamatan Singorojo, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Selain membuktikan legalitas usahanya, pihak pengelola juga menekankan komitmennya terhadap kenyamanan warga dan pemeliharaan fasilitas publik.
Bukti Legalitas dari DPMPTSP dan ESDM
Melalui hak jawabnya, pemilik usaha, Bambang, secara tegas membantah tudingan bahwa aktivitas penambangan di Sepetek merupakan kegiatan ilegal. Ia menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan yang sah dan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta telah melalui koordinasi dengan Dinas ESDM.
“Kami beroperasi berdasarkan landasan hukum yang jelas. Semua dokumen perizinan sudah kami kantongi, sehingga kami pastikan bahwa kegiatan ini legal dan sesuai aturan pemerintah,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pembersihan jalan di sekitar area galian maupun jalur lintasan armada. Hal ini dilakukan guna meminimalisir debu atau tanah yang tercecer akibat aktivitas pengangkutan material.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, kami selalu rutin membersihkan jalan yang kotor akibat aktivitas galian. Ini komitmen kami agar warga tetap merasa nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas jalan bersama,” tambahnya.
Terkait dinamika yang sempat terjadi dengan warga di depan Pasar Gladak, Kaliwungu, Bambang memastikan bahwa persoalan tersebut telah rampung. Pihak pengelola telah mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang ada.
Perselisihan tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan demi menjaga kondusivitas wilayah serta kelancaran aktivitas ekonomi warga di sekitar pasar.
Komitmen Harmoni dengan Masyarakat
Langkah klarifikasi dan tindakan nyata di lapangan ini diambil untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan usaha dan kepentingan publik di Kabupaten Kendal. Bambang menegaskan akan terus memantau dampak operasionalnya di lapangan agar tidak merugikan masyarakat luas.
Dengan ditunjukkannya izin resmi serta adanya upaya pemeliharaan jalan secara rutin, diharapkan aktivitas di lokasi Sepetek dapat berjalan beriringan dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











