BAWEN, [12/12/25] – Aktivitas pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) ilegal di Dusun Ngrawan Kidul, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diduga masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, bahkan setelah izinnya diduga kedaluwarsa. Lokasi tambang ilegal (PETI) ini terletak strategis di Jalur Lingkar Ambarawa (JLA), tepatnya di depan Rumah Makan Tapak Bimo (Jl. Jend. M. Sarbini).
Tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial N ini dicurigai beroperasi secara ilegal. Aktivitas penambangan berada di lahan tegalan atau kebun milik masyarakat dengan luas area diperkirakan mencapai Titik koordinat lokasi tambang berada di 7°14’59.2944” S, 110°25’44.8068” E;
Perusahaan yang mengelola tambang tersebut, CV Wasis Wicaksana Makmur, diduga melakukan manipulasi data kegiatan penambangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diklaim telah habis masa berlakunya sejak 16 Februari 2025.
Salah satu kejanggalan utama adalah dugaan bahwa aktivitas pengerukan lahan dilakukan dengan memanipulasi data izin. Izin yang seharusnya digunakan untuk penataan lahan justru digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Selain itu, muncul pertanyaan besar mengenai kepemilikan lahan. Izin penataan lahan untuk pertambangan bisa diterbitkan meskipun lahan tersebut berstatus kontrak sewa dan bukan milik perusahaan.
Kegiatan pertambangan di lokasi tersebut diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang. Berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, wilayah Kelurahan Bawen tidak termasuk dalam rencana pola ruang kawasan peruntukan pertambangan.
Oleh karena itu, aktivitas pertambangan dalam bentuk IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam Perda.
Hendra ,Aktivis lingkungan menyoroti sejumlah pelanggaran dari galian c bawen
Dengan adanya pengerukan tanah di lokasi galian yang sudah bertahun tahun di lakukan dan berdasarkan info narasumber hasil tanah galian di beli oleh proyek jalan tol di duga terjadi penggelapan pajak
Ia juga menyoroti Dugaan adanya pemakaian BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi lo/do kena pajak yang di pakai dalam penggunaan pengerukan material tanah di lokasi tersebut.
Melihat berlanjutnya operasi tambang ilegal ini, publik mempertanyakan peran dan pengawasan dari instansi terkait, termasuk ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Jawa Tengah, dan Krimsus Polda Jateng, dalam penertiban dan pengawasan terhadap praktik tambang ilegal. (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











