BLORA, 12 Desember 2025 – Nasib pilu menimpa seorang siswi SMK berinisial AT (16), putri seorang petani di Blora, Jawa Tengah. AT dilaporkan menjadi korban dugaan ketidakadilan hukum, termasuk pelecehan seksual dalam bentuk pemeriksaan paksa oleh oknum aparat kepolisian dan petugas medis. Peristiwa ini bermula dari penemuan sesosok bayi di Desa Semanggi, Jepon, pada 4 April 2025.
Menurut keterangan Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum korban, perlakuan tidak adil ini dimulai ketika AT didatangi oleh sejumlah polisi, kepala desa, dan bidan di rumahnya pada 9 April 2025. Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan oknum langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan fisik secara paksa. Tindakan ini dinilai melanggar prosedur karena dilakukan tanpa adanya bukti yang sah (bukti-bukti) dan tanpa surat penggeledahan resmi. Oknum aparat hanya berpatokan pada laporan yang tidak jelas asalnya.
“Tindak yang dilakukan oknum tersebut sangat melanggar aturan. Mereka langsung melakukan pemeriksaan, khususnya polwan dan bidan, yang tega menelanjangi korban, meraba payudara hingga memasukkan dua jari ke alat vital korban tanpa pendampingan,” ujar Bangkit, merujuk pada pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang seharusnya didampingi.
AT, didampingi orang tuanya (Lasti) dan kuasa hukum, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan sewenang-wenang ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025).
Laporan ini ditujukan kepada oknum polisi dari Polsek Jepon dan Polres Blora, oknum petugas medis Puskesmas Jepon, dan oknum Kepala Desa, yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi dan pemeriksaan tidak etis tersebut.
Bangkit memastikan bahwa pelaporan resmi ini telah diterima oleh penyidik Propam. “Kasus yang kami laporkan masih berstatus aduan dan penyidik BidPropam juga akan mendalami kasus tersebut dengan saksi serta bukti-bukti yang kami lampirkan,” tambahnya.
Ironisnya, setelah pemeriksaan paksa yang merugikan psikis korban, oknum-oknum tersebut tidak menemukan adanya bukti bahwa AT pernah hamil. Mereka lantas meninggalkan rumah korban tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada pihak keluarga. (*)











