REMBANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memberikan titik terang atas belasan laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Rembang. Setelah melalui proses gelar perkara, laporan-laporan tersebut dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk transparansi, pihak Kepolisian akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk total 14 kasus yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, mengungkapkan bahwa kepastian tersebut didapatkan setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan jajaran Bidpropam Polda Jateng. Menurutnya, laporan ini dipicu oleh banyaknya kasus yang dinilai “mangkrak” atau menggantung di tingkat Polres.
“Berkas kami sudah lolos gelar perkara dan dinyatakan harus segera ditangani. Bagian Wasidik (Pengawasan Penyidikan) telah menghubungi saya, bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan laporan kami di Propam,” ujar Bagas pada Jumat (6/3/2026).
Bagas menjelaskan, pelaporan ini didasari adanya indikasi ketidakprofesionalan oknum di lapangan. Ia menyoroti adanya ketimpangan prioritas, di mana kasus yang unsurnya lemah justru diproses, sementara kasus dengan bukti pidana kuat malah berlarut-larut.
“Kami mempertanyakan mengapa ada kasus yang tidak memenuhi unsur di SPKT malah ditangani, sedangkan yang jelas-jelas ada unsur pidananya justru mandek. Hal ini yang kami sertakan dalam alat bukti saat gelar perkara,” tegasnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Jateng, Kompol Junaedi, terungkap bahwa pelapor bukan hanya dari lembaga hukum, melainkan juga sejumlah warga yang melapor secara mandiri.
Ringkasan Data Pelaporan :
Total Kasus: 14 Laporan Yang Mangkrak.
Jumlah Pelapor Mandiri: 8 Warga Rembang.
Jenis Perkara: Penipuan cengkeh, penganiayaan, dan perkara lainnya.
Status Terkini: Lolos Gelar Perkara & Disposisi ke Wasidik.
Pihak Polda Jawa Tengah dikabarkan cukup terkejut dengan banyaknya jumlah laporan yang masuk secara bersamaan dari satu wilayah hukum yang sama. Namun, Bagas mengapresiasi respon cepat yang diberikan oleh tim Propam.
“Kami sangat berterima kasih karena pihak Propam merespon sangat cepat. Maksimal dalam empat hingga lima hari ke depan, berkas pemeriksaan akan segera turun ke unit terkait,” pungkas Bagas.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi lebih lanjut dari Kabid Propam Polda Jateng terkait detail penanganan ke-14 perkara tersebut untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Vio Sari
Editor : Redaksi











