Mukernas DPP P2RPTI 2025–2030 Dipertanyakan Aspek Legalitasnya

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Legalitas kegiatan Pengukuhan dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (DPP P2RPTI) periode 2025–2030 yang digelar hari ini, Selasa (30/12) di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, dipertanyakan.

Ketua DPP P2RPTI yang tercatat sah secara hukum, Joko Supeno, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi wajib memenuhi aspek legalitas dan prosedur organisasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap warga negara memang punya kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun jika sudah mengatasnamakan organisasi, apalagi skala nasional, maka yang harus dipertanyakan adalah aspek legalitasnya,” ujar Joko Supeno saat dimintai keterangan, Selasa (30/12).

Menurutnya, terdapat dua hal mendasar yang perlu diklarifikasi. Pertama, legalitas kepengurusan yang menggelar kegiatan tersebut, dan kedua, keabsahan forum serta keterwakilan anggota, khususnya dari unsur petani tembakau dan pabrik rokok.

“Perlu ditanyakan, siapa saja pesertanya, apakah benar mereka anggota, apakah mengenal struktur organisasi yang sah, dan apakah benar mewakili petani tembakau serta pabrik rokok yang tergabung dalam P2RPTI,” jelasnya.

Joko Supeno menekankan, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi penyampaian informasi yang keliru kepada publik, khususnya dalam pemberitaan media.

Sebagai pihak yang mendapat mandat legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Joko Supeno mengaku bersikap normatif dan prosedural. Ia menyatakan telah dan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai kondisi organisasi yang sebenarnya.

“Langkah yang kami lakukan adalah melaporkan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Bahkan, pada tingkat tertentu, kami juga menyampaikan ke Mabes Polri, karena ini menyangkut organisasi tingkat nasional,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak pernah menghalangi siapapun untuk berkegiatan, selama seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.

“Kalau legalitasnya lengkap dan sesuai aturan, silakan saja. Semua orang punya kebebasan berekspresi dan berkumpul. Tapi kita semua juga diatur oleh hukum,” tegasnya.

Joko Supeno menambahkan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan, maupun informasi resmi terkait rencana pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI periode 2025–2030 tersebut.

“Sebagai pengurus yang sah sampai hari ini, saya tidak tahu apa-apa. Tidak diberi tahu, tidak diundang, dan tidak ada komunikasi sama sekali,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan DPP P2RPTI yang dipimpinnya memiliki dasar mandat yang sah dari pendiri organisasi dan telah menjalankan roda organisasi sejak tahun 2002, dengan fokus pada kegiatan sosial, pemberdayaan petani tembakau, serta pabrik rokok kecil agar tetap produktif dan membuka lapangan kerja.

“Organisasi ini kami jalankan untuk kepentingan anggota dan masyarakat. Amanah itu bukan soal jabatan, tapi soal manfaat,” tandasnya.

Terkait langkah hukum, Joko Supeno menyatakan masih melihat urgensi dan manfaat ke depan, sembari memastikan bahwa setiap tindakan tetap mengedepankan kepentingan organisasi dan anggotanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI periode 2025–2030 yang digelar di Wisma Perdamaian belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.

Dr. H. Suratno Syukron, M.Pd., yang disebut sebagai Ketua Umum Caretaker DPP P2RPTI, saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Yang bersangkutan hanya mengirimkan kontak person bernama Waspodo tanpa penjelasan lebih lanjut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru