Pembahasan UMK 2026 di Sejumlah Daerah Jateng Macet, Begini Respon Ahmad Lutfi

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGANYAR Jawa Tengah – Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Kondisi ini memaksa pengambilan keputusan terkait besaran kenaikan upah kini sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa fenomena deadlock dalam pembahasan upah adalah hal yang wajar dalam dinamika hubungan industrial. Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di tingkat daerah.

“Tidak apa-apa (deadlock). Tidak perlu diimbau, itu kan sudah jadi kewenangan Dewan Pengupah,” ujar Luthfi saat ditemui di Hotel Alana, Karanganyar, Senin (22/12/2025).

Kebuntuan ini terpantau terjadi di beberapa daerah, di antaranya Karanganyar, Pati, dan Sragen. Di Karanganyar, rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar maraton pada 19 dan 21 Desember kemarin gagal mencapai mufakat antara serikat pekerja dan pengusaha.

PLT Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, mengungkapkan bahwa perdebatan sengit terjadi pada penentuan nilai indeks alfa dalam formula PP Pengupahan.
Serikat Buruh: Menuntut penggunaan alfa 0,9 untuk menjaga daya beli.
Apindo: Bertahan di angka 0,5 menyesuaikan kondisi ekonomi perusahaan.

“Hasilnya deadlock. Nantinya akan ditentukan langsung oleh Pak Bupati (Rober Christanto). Saat ini baru dikaji tim, baru nanti akan dilaporkan ke Kementerian dan diumumkan,” kata Heru.
Pengumuman Serentak 24 Desember
Meskipun pembahasan di tingkat kabupaten/kota mengalami kemacetan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada keterlambatan dalam jadwal pengumuman.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa seluruh komponen upah tahun 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025,” jelas Aziz.

Penetapan ini nantinya akan tetap mengacu pada formula resmi pemerintah yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Aziz menambahkan bahwa dinamika yang terjadi di Dewan Pengupahan merupakan bagian dari proses demokrasi ekonomi yang harus dihormati.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan agar penentuan upah minimum tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru