Kontroversi Tambang PT Wis Makmur Perkasa di Klaten: Dipertanyakan Izin OSS dan Diduga Eksploitasi Ugal-ugalan, Warga Keluhkan Debu dan Bahaya Truk

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN – Aktivitas penambangan Galian C oleh PT Wis Makmur Perkasa di Desa Beteng dan Karangnongko, Klaten, menghadapi sorotan tajam. Meskipun perusahaan memajang plang Izin Berusaha Berbasis Risiko dari sistem Online Single Submission (OSS), pemerhati lingkungan dan Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK RI) menuding izin tersebut belum final dan digunakan untuk menutupi eksploitasi alam yang ugal-ugalan.

Ketua Umum RPK RI, Susilo HP, menegaskan bahwa ditemukan indikasi perusahaan melakukan eksploitasi secara agresif dan melanggar batas kewenangan izin yang dimilikinya.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan menyuarakan keluhan serius terkait dampak langsung dari kegiatan PT Wis Makmur Perkasa.

Aktivitas pengerukan yang masif menimbulkan debu tebal yang melayang ke permukiman, mengakibatkan gangguan dan sesak napas bagi warga sekitar.

Lalu lalang truk tambang yang membawa material hasil galian juga menimbulkan bahaya serius bagi pengguna jalan dan warga setempat.

Warga menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara ugal-ugalan dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar.

Susilo HP menyoroti kejanggalan pada proses perizinan yang dipajang. Izin yang mengacu pada sistem OSS dan Minerba tidak serta merta menyatakan bahwa izin sudah lengkap dan sah untuk beroperasi.

Izin sistem OSS hanyalah tahap awal. Untuk terbitnya IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM atau Dinas ESDM, perizinan tersebut harus melalui proses verifikasi dan persetujuan lebih lanjut dari pemerintah.

PT Wis Makmur Perkasa yang diketahui milik wd Tukung, diduga telah melakukan gali muat dan land clearing dengan empat unit ekskavator untuk depo pasir, tindakan yang dianggap melampaui standar dan etika pertambangan tak hanya itu oprasional pertambangan melampaui batas waktu yang telah di tetapkan.

RPK RI mendesak aparat penegak hukum segera mengaudit izin dan aktivitas di lapangan. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan perizinan dan perusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat, perusahaan dapat dijerat dengan hukuman berlapis, termasuk:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158) terkait penambangan tanpa IUP atau penyalahgunaan izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) (Pasal 99) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, khususnya menyangkut baku mutu udara dan dampak kesehatan masyarakat.

“Kami minta Kementerian ESDM segera mengecek status final izin Operasi Produksi PT Wis Makmur Perkasa. Jika proses verifikasi belum selesai, kegiatan ini harus dihentikan. Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan izin ini ke Kejaksaan dan kepolisian,” tutup Susilo HP.

Susilo menegaskan dalam waktu dekat ini ia akan mengklarifikasi terkait perijinan PT Wis Makmur Perkasa ke Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru