SEMARANG — Dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) wanita sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di Karaoke Space KTV yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, sebelum Pasar Karang Ayu, Kecamatan Semarang Barat, menjadi sorotan publik. Informasi tersebut memunculkan desakan agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Sejumlah warga dan elemen masyarakat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melalui fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan terhadap status keimigrasian serta legalitas izin tinggal dan izin kerja para pekerja asing yang diduga bekerja di lokasi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat PPA & PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan yang masuk dari masyarakat.
”Membenarkan ada aduan (Dumas) perihal dugaan tersebut dari elemen masyarakat,” tegas Kompol Ni Made Sriniti saat dikonfirmasi.
Selain itu, masyarakat juga berharap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian turut melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya eksploitasi terhadap pekerja atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menyatakan adanya unsur TPPO dalam kasus tersebut.
Sejumlah pihak juga mendorong dilakukannya inspeksi lapangan untuk memverifikasi identitas seluruh pekerja asing beserta kelengkapan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Semarang Barat diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan warga negara asing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Space KTV belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan TKA wanita sebagai pemandu lagu maupun mengenai legalitas dokumen para pekerja yang dimaksud. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kepolisian untuk memastikan informasi tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai adanya dugaan yang berkembang di masyarakat.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











