SEMARANG – Sejumlah warga di kawasan Candi Sukuh, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, mengaku resah setelah sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan diserahkan kepada pihak Kelurahan Bambankerep, kemudian ditarik kembali pada tahun yang sama.
Peristiwa tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan alasan penarikan sertifikat yang telah selesai diproses melalui program pemerintah dan sempat didistribusikan melalui pihak kelurahan.
Salah seorang warga mengatakan, seluruh tahapan dalam program PTSL telah diikuti sesuai prosedur, mulai dari pendataan, pengukuran bidang tanah, hingga verifikasi administrasi. Setelah sertifikat diterbitkan, dokumen tersebut sempat diserahkan kepada pihak Kelurahan Bambankerep sebelum akhirnya ditarik kembali oleh BPN.
“Kami bingung. Sertifikat sudah jadi, bahkan sudah diserahkan ke kelurahan. Tetapi kemudian ditarik lagi. Kami hanya ingin mengetahui alasan yang sebenarnya dan berharap ada kepastian hukum atas tanah yang kami tempati,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan teknis penarikan sertifikat tersebut. Mereka belum mengetahui apakah hal itu berkaitan dengan persoalan administrasi, hasil pengukuran, dugaan tumpang tindih bidang tanah, atau penyebab lainnya.
Akibat kondisi tersebut, warga mengaku khawatir terhadap kepastian status hukum tanah yang mereka miliki. Mereka berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Warga mendesak BPN Kota Semarang bersama Pemerintah Kelurahan Bambankerep dan Kecamatan Ngaliyan untuk memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai alasan penarikan sertifikat, dasar hukum yang digunakan, tahapan penyelesaian yang sedang dilakukan, serta kepastian waktu pengembalian sertifikat apabila proses evaluasi telah selesai.
Selain itu, warga juga meminta adanya jaminan bahwa hak kepemilikan atas tanah mereka tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Semarang terkait alasan penarikan kembali sertifikat PTSL tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BPN untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











