TRENDING JATENG, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari ibu kota. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menyebutkan bahwa proses penjemputan itu berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad Khozinudin kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, Roy Suryo diamankan oleh petugas sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa dikabarkan dijemput oleh penyidik sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen pribadinya.
Merespons tindakan tersebut, Ahmad Khozinudin menyayangkan langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan yang dinilai sebagai penangkapan paksa tersebut terkesan berlebihan.
Khozinudin menegaskan bahwa selama menyandang status sebagai tersangka, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan kepada mereka.
“Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor semenjak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Khozinudin.
Sebagaimana diketahui, sebelum mencuatnya kabar penangkapan ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa bersama sejumlah pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Status hukum tersebut buntut dari penyidikan panjang terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas kepolisian terkait detail penangkapan maupun alasan di balik penjemputan paksa tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, serta Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Akta Wijaya. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











