Deklarasi Lawan Sengketa, Warga Tembalang Bersatu Pertahankan Hak Tanah

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 1 Mei 2026– Ratusan warga Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hari ini menggelar aksi deklarasi massal untuk mempertahankan hak atas tanah mereka yang tengah terancam sengketa. Gelombang solidaritas menggema di lokasi aksi, menegaskan sikap tegas warga yang merasa hak kepemilikannya tengah terusik.

Kronologis sengketa tanah di Bulusan berawal dari munculnya klaim atas lahan yang telah lama ditempati warga. Sebagian besar warga mengaku telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun, bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi.

Situasi mulai memanas ketika muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama, disertai dengan upaya hukum dan administrasi yang dinilai warga merugikan posisi mereka. Sejak saat itu, warga mulai merasakan ketidakpastian hukum, termasuk adanya kekhawatiran kehilangan tempat tinggal yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari mediasi hingga pendampingan hukum. Namun, karena belum menemukan titik terang, warga akhirnya memilih bersatu dalam aksi kolektif untuk memperjuangkan hak mereka secara terbuka.

Sejak pukul 09.00 WIB, warga dari berbagai penjuru Bulusan memadati lokasi aksi. Dengan membawa spanduk dan semangat kebersamaan, mereka menyuarakan satu tuntutan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Momentum aksi semakin kuat dengan penandatanganan deklarasi massal yang dilakukan secara simbolis oleh warga, disaksikan sejumlah awak media dan tim kuasa hukum yang turut mendampingi. Dalam deklarasi tersebut, warga menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang adalah bukti sah kepemilikan, sekaligus simbol harga diri dan masa depan keluarga.

“Kami tidak sedang merebut hak orang lain. Kami hanya mempertahankan apa yang secara hukum adalah milik kami,” tegas salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Warga menilai situasi yang mereka hadapi saat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berpotensi merampas hak dasar masyarakat. Mereka bahkan menyebut kondisi ini sebagai “Tragedi Bulusan” yang perlu mendapat perhatian serius, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi hingga nasional.

Sebagai langkah konkret, warga bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan jalur advokasi dengan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini melalui langkah hukum yang terukur dan berkelanjutan. Mereka juga menilai peran media sangat krusial dalam membuka ruang transparansi serta mengangkat suara warga ke ranah publik yang lebih luas.

Aksi berlangsung damai dan tertib, dengan warga yang tampak kompak dan solid hingga kegiatan berakhir. Semangat kolektif yang ditunjukkan menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan belum usai. Melalui deklarasi ini, warga Bulusan menegaskan satu hal: mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sah, hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru