Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa: “Harus Mengadu ke Mana Lagi?”

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Isak tangis dan rasa kecewa mendalam mewarnai akhir dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Semarang, Jumat (30/01/2026). Kasus pencurian emas dan berlian di wilayah Polsek Semarang Barat yang menyeret oknum penyidik Siswanto berakhir dengan sanksi yang dianggap melukai rasa keadilan korban.

Meskipun Siswanto dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) 21 hari dan penundaan pangkat satu tahun karena terbukti memeras korban senilai Rp8 juta akan tetapi, hal itu tidak menjawab misteri hilangnya perhiasan senilai miliaran rupiah milik korban, Herlina dan suaminya, Hendro.

Herlina, dengan nada bicara yang penuh beban, mengungkapkan bahwa emas dan berlian yang hilang bukan sekadar perhiasan biasa, melainkan tabungan yang dikumpulkan selama 25 tahun demi masa depan anak-anaknya.

“Ini bukan soal saya punya banyak uang. Ini tabungan yang saya kumpulkan sedikit demi sedikit selama 25 tahun. Kami letakkan di safety box karena itu tempat privasi, tapi sekarang satupun tidak ada yang kembali. Hukumannya (untuk penyidik) tidak sebanding dengan energi, waktu, dan biaya yang terkuras,” ujar Herlina dengan kecewa.

Ia menyayangkan prosedur standar seperti pemeriksaan safety box yang sejak awal tidak pernah dilakukan secara profesional oleh penyidik. “Harapan saya, oknum yang sengaja bermain dan merugikan masyarakat seperti itu di-PTDH (Pecat). Jangan sampai ada masyarakat buta hukum lainnya yang dimanipulasi.”

Senada dengan sang istri, Hendro Merasakan kejanggalan penyelidikan Kasus Kehilangan Isi Brankas yang seolah diabaikan Oleh Penyidik dan walaupun sudah ada keputusan sidang etik, akan tetapi kasus emas tersebut masih “gelap” Dan seolah tidak tersentuh untuk diungkap.

“Kami sudah memberikan indikasi siapa pencurinya, tapi tidak pernah diselidiki mendalam. Keluarga tersangka seolah terlindungi. Kami dirugikan bertubi-tubi, sudah hilang tabungan 25 tahun,masih harus berkorban waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus kasus ini di kantor polisi” tutur Hendro.

Hendro juga mengungkap bahwa di awal kasus, mereka sengaja tidak menggunakan pengacara karena terbuai janji manis penyidik. “Penyidik bilang ‘tenang saja, ini kasus gampang, pasti terungkap’. Kami terlena, tapi nyatanya nol besar. Sekarang kami putus asa, bahkan bersurat ke Komisi III DPR pun tidak ada tanggapan. Kami harus mengadu ke mana lagi? Mungkin hanya Presiden yang bisa menjawab.”

Wahono, yang hadir sebagai saksi, memperkuat pernyataan korban. Menurutnya, kegaduhan dan sidang etik ini tidak akan terjadi jika sejak awal pihak kepolisian bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Korban sangat kecewa karena prosesnya tidak sesuai prosedur (Perkapolri). Harapan kami ke depan, institusi Polri harus lebih berpihak kepada korban dan menangani kasus secara maksimal agar tidak terulang lagi hal memilukan seperti ini,” jelas Wahono.

Meskipun pelaku utama, Umi Atiyah, telah divonis 3 tahun penjara, bagi keluarga korban, hukuman itu tidak berarti apa-apa tanpa adanya transparansi mengenai keberadaan barang bukti. Hingga kini, emas dan berlian yang ditaksir bernilai Rp2 hingga Rp3 miliar dengan nilai pasar saat ini, masih raib tanpa jejak.

Skandal ini kini menjadi sorotan tajam bagi publik Semarang. Pertanyaan besar yang ditinggalkan oleh korban tetap menggantung: Ketika pelindung masyarakat justru menjadi pihak yang memanipulasi, kepada siapa rakyat kecil harus bersandar?

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi
Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng
Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup
Warga Nolokerto Resah: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal dan Limbah KIK Yang di Buang Di Pemukiman Padat Penduduk
VIIIRRAAALL! Dugaan Pelecehan Dosen UIN Walisongo Gegerkan Mahasiswa, Tim Investigasi Turun Tangan
JEJAK BUSUK PREDATOR BERJUBAH AGAMA: DIBERI ANGIN OLEH POLRESTA PATI, KINI SANG TERSANGKA MELENGGANG BEBAS
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:52 WIB

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:32 WIB

Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:45 WIB

Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 18 Mei 2026 - 06:41 WIB

Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup

Berita Terbaru