Semarang, 17 Desember 2025 – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan klarifikasi resmi menyusul penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK (Laptop/Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Klarifikasi ini disampaikan Wali Kota melalui pesan singkat kepada Trending Jateng pada hari ini, Rabu (17/12).
Agustina Wilujeng, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi X DPR RI (mitra kerja Kemendikbudristek), membantah dengan tegas segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Wali Kota Semarang tersebut.
Penyebutan nama Agustina dalam dakwaan terdakwa [Sri] mencuat terkait dugaan adanya “titipan” nama pengusaha yang diminta untuk diakomodasi dalam proyek pengadaan laptop tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng menyatakan bahwa beliau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penyebutan nama dalam persidangan, saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar publik menerima informasi secara berimbang dan proporsional untuk menghindari kesalahpahaman.
“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Nuwun,” tutupnya.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk merespons pemberitaan yang beredar luas menyusul sidang pembacaan dakwaan di Jakarta Pusat, yang mengaitkan sejumlah nama pejabat dan politisi dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











