JEPARA, 22 Desember 2025 – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Jepara kembali mencuat ke publik. Meski informasi ini telah menyebar luas, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan masih berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (22/12/2025), aktivitas ilegal tersebut diduga berlokasi di Desa Karang Aji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Ironisnya, gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi tersebut dikabarkan berada di dalam kompleks yang memiliki tangki berwarna biru putih dengan atribut bertuliskan PT. DANEDRA.
Publik kini menaruh perhatian besar pada sosok berinisial M (Masudi), yang diduga kuat merupakan pemilik atau penanggung jawab utama atas operasional gudang tersebut.
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Secara hukum, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil dan nelayan di wilayah pesisir Jepara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata maupun garis polisi (police line) yang terpasang di lokasi kejadian. Bungkamnya pihak berwenang memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul tudingan miring mengenai adanya “atensi” atau koordinasi di balik layar yang membuat gudang tersebut kebal hukum.
Masyarakat mendesak Kasatreskrim Polres Jepara untuk segera:
Memberikan keterangan pers secara transparan kepada publik.
Melakukan penggerebekan dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku (M).
Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti ada “main mata” dalam operasional gudang tersebut.
Ketegasan Polres Jepara sangat dinantikan guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta demi menjaga kondusivitas distribusi energi di wilayah hukum Jepara.











