VIRAL! Gudang Solar Ilegal di Karang Aji Diduga Masih Beroperasi, Kinerja Polres Jepara Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, 22 Desember 2025 – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Jepara kembali mencuat ke publik. Meski informasi ini telah menyebar luas, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan masih berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (22/12/2025), aktivitas ilegal tersebut diduga berlokasi di Desa Karang Aji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Ironisnya, gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi tersebut dikabarkan berada di dalam kompleks yang memiliki tangki berwarna biru putih dengan atribut bertuliskan PT. DANEDRA.

Publik kini menaruh perhatian besar pada sosok berinisial M (Masudi), yang diduga kuat merupakan pemilik atau penanggung jawab utama atas operasional gudang tersebut.

Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Secara hukum, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil dan nelayan di wilayah pesisir Jepara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata maupun garis polisi (police line) yang terpasang di lokasi kejadian. Bungkamnya pihak berwenang memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul tudingan miring mengenai adanya “atensi” atau koordinasi di balik layar yang membuat gudang tersebut kebal hukum.

Masyarakat mendesak Kasatreskrim Polres Jepara untuk segera:
Memberikan keterangan pers secara transparan kepada publik.
Melakukan penggerebekan dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku (M).
Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti ada “main mata” dalam operasional gudang tersebut.

Ketegasan Polres Jepara sangat dinantikan guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta demi menjaga kondusivitas distribusi energi di wilayah hukum Jepara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru