Sindikat Pemalsu SKCK di Jepara Dibongkar, Tiga Wanita Diamankan Polisi

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yang semuanya merupakan wanita berhasil diringkus setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen yang hendak dilegalisir.

Kasus ini mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan. Saat itu, seorang saksi berinisial EA datang membawa empat lembar SKCK untuk dilegalisir. Namun, petugas piket merasa curiga setelah melihat perbedaan fisik yang mencolok pada lembaran dokumen tersebut.

“Petugas menemukan perbedaan fisik pada SKCK yang dibawa saksi. Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan data, dokumen tersebut dipastikan palsu,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku di rumah masing-masing pada 23 November 2025 lalu. Ketiga tersangka adalah:

* IMF (23), warga Kecamatan Kembang.

* IN (23), warga Kecamatan Kembang.

* DSW (29), warga Kecamatan Batealit.

Modus yang dijalankan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK secara instan melalui media sosial dan status WhatsApp. Dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk soft file PDF dengan tarif Rp90.000 per lembar.

“Tersangka IMF mendapatkan file tersebut dari IN dan DSW. Berdasarkan pengakuan, file didapat dari seseorang berinisial AU di Jawa Timur yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah AKBP Erick.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa:

* 4 lembar SKCK palsu.

* 3 lembar SKCK asli sebagai pembanding.

* 3 unit telepon genggam milik para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Ketiganya kini terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan pintas dalam mengurus dokumen resmi. SKCK merupakan dokumen otentik yang harus diurus melalui prosedur resmi di kantor kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu adalah tindak pidana. Kami meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan jasa pembuatan dokumen ilegal di media sosial,” tegasnya.

 

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru