PURWODADI / BANJARMASIN – Sebuah sindikat besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang bermarkas di Purwodadi, Jawa Tengah, akhirnya berhasil dibongkar oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Selatan. Jaringan ini diketahui telah menyuplai dokumen “aspal” (asli tapi palsu) ke berbagai wilayah di Indonesia selama lebih dari 7 tahun.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga di Banjarmasin dikejutkan dengan fakta bahwa mobilnya memiliki nomor polisi yang tidak terdaftar dan telah diblokir saat hendak membayar pajak.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa seluruh dokumen palsu tersebut diproduksi dan dikendalikan dari wilayah Purwodadi. Dari titik inilah, dokumen-dokumen ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai provinsi, meliputi:
* Jawa Tengah & Yogyakarta
* Jawa Barat
* Jawa Timur
* Bali
* Kalimantan Selatan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 6 tersangka dan menyita sedikitnya 25 unit mobil yang menggunakan surat-surat palsu buatan sindikat Purwodadi ini.
Bisnis haram yang dikelola dari Jawa Tengah ini ternyata sangat menguntungkan. Polisi membeberkan rincian keuntungan yang diraup sindikat ini setiap bulannya:
* Cetak BPKB Palsu: Rp100 juta/bulan
* Cetak STNK Palsu: Rp20 juta/bulan
* Notice Pajak Palsu: Rp12 juta/bulan
“Total keuntungan mereka mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Ini adalah jaringan yang sangat terorganisir dengan wilayah operasi lintas pulau,” tulis laporan resmi yang dikutip dari Kompas (19/2/2026).
Terbongkarnya markas di Purwodadi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pembeli mobil bekas di wilayah Jawa dan Kalimantan. Polisi mengingatkan agar calon pembeli tidak hanya melihat fisik kendaraan, tetapi juga wajib melakukan cek silang (cross-check) keabsahan BPKB dan STNK langsung ke kantor Samsat guna menghindari jeratan sindikat serupa.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











