Bukan Sekadar Cari Untung, Dinas ESDM Jateng Wajibkan Pengusaha Tambang Bangun Infrastruktur Desa

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa izin pertambangan bukan sekadar tiket untuk mengeruk keuntungan semata. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, ST, MT, mengingatkan seluruh pelaku tambang Galian C di wilayahnya untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Pernyataan ini muncul di tengah tingginya aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah, khususnya pasokan pasir dari kawasan Gunung Merapi, Muntilan.
Wajib Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Agus menekankan bahwa sesuai dengan prinsip Good Mining Practice, setiap pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB memiliki kewajiban sosial yang tidak bisa ditawar.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar. Sebagian keuntungan harus digunakan untuk membantu warga, seperti memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilitas tambang, membangun tempat ibadah, sarana olahraga, hingga mendukung kegiatan PKK,” ujar Agus pada Selasa (20/1/2026).

Meski mendorong sisi pemberdayaan, Dinas ESDM tetap mengedepankan pengawasan ketat terhadap aturan teknis. Agus mengungkapkan adanya pelaku tambang yang beroperasi di luar lokasi izin atau melakukan aktivitas hingga larut malam demi menghindari pengawasan.

“Operasional malam hari itu sulit ditangkap karena mereka memiliki pos pengawas sendiri. Namun, kami akan mengirim pejabat yang belum dikenal untuk patroli rahasia bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah ditegur tapi tetap melanggar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Dana Jamrek Jadi Garansi Reklamasi
Sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Dinas ESDM mewajibkan pengusaha menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Jateng. Dana ini menjadi jaminan bahwa lahan bekas tambang akan dikembalikan fungsinya.

“Jangan harap uang Jamrek bisa cair jika proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar. Pengembaliannya harus melalui berita acara resmi yang ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), pemerintah kabupaten, inspektorat tambang, warga, hingga aparat setempat,” pungkas Agus.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru