KENDAL – Kabupaten Kendal nampaknya sedang dalam kondisi darurat penegakan hukum sektor pertambangan. Aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, terus beroperasi tanpa hambatan. Nama CV Fara Mukti Perkasa mencuat sebagai aktor di balik pengerukan lahan yang kini meresahkan warga, namun hingga detik ini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal terkesan membiarkan praktik tersebut tanpa tindakan tegas.
Hasil investigasi mendalam tim media di lapangan pada Minggu (25/1/2026) pukul 16.00 WIB, memperlihatkan aktivitas alat berat yang secara masif mengeruk isi bumi Jatirejo. Lokasi tambang yang berhimpitan dengan kawasan hutan dan perkebunan ini dinilai warga sebagai bom waktu yang siap memicu bencana ekologis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang yang disebut milik pria berinisial F ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tak hanya soal izin, praktik di lapangan juga terindikasi melakukan pelanggaran pidana lain yang sangat mencolok:
Penyalahgunaan BBM: Ditemukan penggunaan alat berat excavator yang diduga mengonsumsi BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan korporasi tambang.
Ancaman Bencana: Aktivitas pengerukan yang liar berpotensi besar merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga ancaman longsor dan banjir bagi warga di dataran rendah.
Pelanggaran UU Minerba & LH: Aktivitas ini jelas menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Ketidakhadiran tindakan nyata dari Polres Kendal maupun Polsek Ngampel memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai berspekulasi apakah ada “kekuatan besar” di balik CV Fara Mukti Perkasa sehingga hukum di Kendal seolah mandul dan tidak berkutik.
“Kami melihat sendiri truk-truk keluar masuk, alat berat terus bekerja, tapi polisi seperti tidak melihat. Apakah harus menunggu warga jadi korban longsor dulu baru ada tindakan?” cetus seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat kini mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Tengah turun tangan langsung membersihkan praktik galian C ilegal di wilayah Jatirejo. Warga menuntut penghentian total aktivitas CV Fara Mukti Perkasa serta pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi “payung” pelindung tambang ilegal tersebut.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu kini dinanti. Jika Polres Kendal tetap diam, citra Polri di mata masyarakat Kendal dipertaruhkan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











