JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Pernyataan ini disampaikan Kapolri menanggapi sorotan publik terhadap status tersangka yang ditetapkan Polresta Sleman kepada Hogi setelah insiden pengejaran penjambret yang berujung maut pada April 2025 lalu.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat ini tengah memproses penyelesaian perkara tersebut agar tidak berlanjut ke meja hijau.
“Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan. Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu, dan skema ini menjadi jalan keluar yang tepat,” ujar Kapolri.
Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Janti, Sleman. Hogi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berboncengan motor.
Dalam aksi pengejaran tersebut:
Kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak dinding.
Akibat benturan keras, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman.
Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu gelombang simpati dari netizen setelah Arista mengunggah curahan hatinya ke media sosial. Publik menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak setelah menjadi korban kejahatan.
Dengan diterapkannya restorative justice, diharapkan aspek keadilan bagi korban kejahatan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











