Kapolri Pastikan Kasus Hogi Minaya di Sleman Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri menanggapi sorotan publik terhadap status tersangka yang ditetapkan Polresta Sleman kepada Hogi setelah insiden pengejaran penjambret yang berujung maut pada April 2025 lalu.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat ini tengah memproses penyelesaian perkara tersebut agar tidak berlanjut ke meja hijau.

“Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan. Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu, dan skema ini menjadi jalan keluar yang tepat,” ujar Kapolri.

Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Janti, Sleman. Hogi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berboncengan motor.

Dalam aksi pengejaran tersebut:

Kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak dinding.

Akibat benturan keras, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman.

Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu gelombang simpati dari netizen setelah Arista mengunggah curahan hatinya ke media sosial. Publik menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak setelah menjadi korban kejahatan.

Dengan diterapkannya restorative justice, diharapkan aspek keadilan bagi korban kejahatan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru