TRENDING JATENG
SEMARANG – Praktik penjualan limbah kimia jenis thinner di wilayah Tambak Lorok, Semarang Utara, kini berada dalam bidikan serius. Aktivitas yang dikelola oleh oknum berinisial TS tersebut diduga kuat melanggar hukum karena beroperasi tanpa izin resmi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, TS berdalih memiliki izin yang ditandatangani oleh mantan Camat Semarang Utara, Aniceto (Pak Amoy). Namun, setelah dicek, dokumen tersebut telah mati atau kadaluwarsa sejak tahun 2022. Penggunaan izin “expired” ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas dan masyarakat di lapangan.
Aktivitas perdagangan limbah thinner tanpa izin yang sah bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk ke ranah pidana lingkungan hidup. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 102 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur secara spesifik bahwa pengelolaan limbah B3 (termasuk thinner sebagai bahan mudah terbakar) wajib memiliki persetujuan teknis dan izin operasional yang masih berlaku untuk menjamin standar keamanan lingkungan.
Penjualan limbah thinner secara ilegal di kawasan padat penduduk seperti Tambak Lorok sangat berisiko tinggi. Thinner merupakan zat yang sangat mudah terbakar dan uapnya berbahaya jika terhirup terus-menerus oleh warga sekitar. Selain itu, kebocoran limbah ke area tambak dapat merusak ekosistem laut Semarang Utara.
“Menunjukkan izin yang sudah mati empat tahun lalu bukan hanya bentuk kelalaian, tapi diduga ada unsur kesengajaan untuk menabrak aturan.
Penegak hukum harus segera bertindak sebelum terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” ungkap seorang praktisi hukum lingkungan saat dimintai tanggapan.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan Satpol PP untuk segera menyegel lokasi usaha tersebut jika terbukti tidak mampu menunjukkan izin terbaru yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait pencatutan nama mantan pejabat dalam dokumen kadaluwarsa tersebut.
Topik: Hukum & Kriminalitas Lingkungan











