Sukoharjo – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Polokarto terus menjadi sorotan publik. Meski telah lama menuai kritik dan diberitakan oleh berbagai media, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penutupan total maupun penegakan hukum yang transparan dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu berinisial G, yang beralamat di Soko , Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Operasi tambang ini dilaporkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat.
Kondisi ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik “tutup mata” atau pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Kebebasan aktivitas tambang ini seolah menunjukkan bahwa para pelaku “kebal hukum” terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum, aktivitas pertambangan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Wajib mematuhi segala ketentuan pelestarian lingkungan hidup.
“Jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin lengkap, maka seharusnya penindakan tegas sudah dilakukan, bukan sekadar wacana atau isu penutupan semata,” Ucap seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











