45 Tahun Menanti Keadilan, Nenek Sutapriyatun Minta Kapolri Usut Tuntas Laporan Polisi yang “Hilang”
JAKARTA – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali mencuat ke publik. Nenek Sutapriyatun (72), seorang lansia yang telah berjuang selama hampir setengah abad (45 tahun) demi mempertahankan hak atas tanah seluas 150 m^2, kini meminta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persoalan ini bermula pada 12 Oktober 1981, saat Sutapriyatun membeli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II dari Saudari Tjapar Binti Bado di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto. Namun, hingga kini, ia belum bisa menguasai tanah tersebut karena adanya bangunan pihak lain yang berdiri tanpa hak di atas lahan miliknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, upaya hukum sejatinya telah membuahkan hasil pada tingkat administrasi dan penyelidikan awal:
Tahun 2006: Walikota Jakarta Timur, H. Koesnan A. Halim, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tanpa hak kepada pihak bernama Andi Hayun Hamang, S.H.
April 2006: Pembongkaran paksa dilakukan berdasarkan Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1.
Laporan Polisi: Sutapriyatun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.
Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tertanggal 14 Februari 2008, Andi Hayun Hamang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah penetapan tersebut, perkara ini seolah menguap. Tidak ada proses persidangan, dan kepastian hukum bagi Sutapriyatun hilang tanpa kabar selama belasan tahun.
Pada 26 Januari 2026, Nenek Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) untuk mengawal kembali kasus ini.
“Kami secara tegas meminta Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Jakarta Timur. Mengapa laporan polisi yang sudah menetapkan tersangka bisa hilang begitu saja dan tidak dilimpahkan ke pengadilan?” ujar perwakilan tim kuasa hukum JLS & Partners.
Sebagai langkah awal di tahun 2026, tim JLS & Partners telah mendatangi Kelurahan Pondok Kopi pada 27 Januari 2026. Kepala Seksi Pemerintahan, Jemi, merespons cepat dengan meninjau lokasi bersama RT dan RW setempat. Pihak kelurahan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antar-pihak untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlarut selama 45 tahun ini.
Nenek Sutapriyatun berharap di usia senjanya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang ia beli secara sah puluhan tahun silam.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











