KAB SEMARANG – Aktivitas pengerukan tanah skala besar di wilayah Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mulai memicu keresahan warga. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (28/2/2026), kegiatan yang diduga merupakan praktik Galian C ilegal tersebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman penduduk tanpa transparansi izin yang jelas.

Investigasi Lapangan:
Hasil penelusuran tim investigasi di titik koordinat -7.251866°S, 110.433719°E menunjukkan aktivitas alat berat yang cukup masif. Dua unit ekskavator terpantau aktif mengeruk material tanah urug (sertu), sementara puluhan dump truck tampak keluar masuk area proyek dengan ritme padat.
Di gerbang masuk, sebuah bangunan semi-permanen yang berfungsi sebagai pos penjagaan terlihat mengontrol arus keluar-masuk kendaraan. Setiap sopir truk diwajibkan mengambil selembar kertas—diduga sebagai tanda jalan—sebelum meninggalkan lokasi galian.
Lokasi pengerukan yang bersinggungan langsung dengan permukiman membuat warga sekitar merasa waswas. Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi bencana jangka panjang.
“Kalau memang hanya perataan lahan, kenapa penggaliannya luas sekali dan terus berlangsung? Kami khawatir dampaknya nanti ke rumah warga, mulai dari longsor sampai banjir kalau drainasenya rusak,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur operasional dan hukum:
Penelusuran melalui aplikasi Simtaru Kabupaten Semarang menunjukkan lokasi tersebut terindikasi berada di Zona Hijau.
Pengecekan pada Geoportal Minerba Kementerian ESDM tidak menemukan adanya badan usaha terdaftar yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut.
Tidak ditemukannya papan informasi proyek (plang) yang memuat nama perusahaan, nomor izin, maupun penanggung jawab kegiatan.
Di lokasi, para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau rompi reflektif.
Secara regulasi, setiap kegiatan perubahan kontur tanah yang signifikan wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika material hasil kerukan tersebut diperjualbelikan ke pihak luar tanpa izin resmi dari sektor ESDM, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola di lokasi maupun otoritas terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan di Tegalrejo tersebut.
(*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











