PEKALONGAN, 10 Desember 2025 – Proyek penambangan berskala besar di wilayah Kajen, Pekalongan Selatan, menuai kecaman keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Kecaman ini muncul setelah ditemukannya tulisan bernada protes yang mengecam dampak negatif proyek tersebut terhadap lingkungan dan ekosistem hayati setempat.
Protes terhadap penambangan di areal Kajen ini bahkan terekam jelas pada tangkapan gambar aplikasi satelit yang beredar luas. Tulisan dengan area sangat besar itu secara eksplisit menyebutkan bahwa proyek tersebut “PT Perusak Alam Banjir Modar Kabeh,”
Kecaman Tersebut Terdapat di tangkapan Layar satelit di wilayah Kajen Pekalongan Selatan
Lokasi penambangan yang memiliki areal sangat luas ini berada di Pekalongan Selatan, sebuah daerah yang dikenal memiliki potensi pertambangan material seperti galian C (pasir, batu, dan tanah urug). Namun, aktivitas yang sangat masif ini dikhawatirkan membawa dampak jangka panjang yang serius.
Berdasarkan laporan dan kecaman yang beredar, dampak yang ditimbulkan dari proyek penambangan ini antara lain:
Kerusakan Ekosistem Hayati: Penggalian lahan dalam skala besar berpotensi menghancurkan habitat alami flora dan fauna, mengganggu keseimbangan ekosistem lokal, dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.
Eksploitasi lahan yang tidak terkontrol meningkatkan risiko erosi tanah, instabilitas lahan, dan potensi bencana banjir di wilayah sekitarnya, terutama saat musim hujan.
Sejumlah aktivitas penambangan di Kabupaten Pekalongan, termasuk galian C, di masa lalu pernah disoroti karena dugaan ilegal atau tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sebagaimana ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat menuntut agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan aparat penegak hukum kepolisian polres Pekalongan Polda Jateng, segera melakukan peninjauan dan investigasi mendalam terhadap proyek penambangan di Kajen Jangan Terkesan melakukan pembiaran dan Tutup mata .
”Kami meminta agar izin dan dampak lingkungan dari proyek Penambangan ini diaudit secara transparan. Jika terbukti merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin yang sesuai, harus ada penindakan tegas dan kewajiban reklamasi,” ujar seorang pegiat lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya.
Isu penambangan, khususnya galian C ilegal, memang menjadi persoalan yang berulang di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga sering menyoroti perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban reklamasi setelah selesai mengeruk kekayaan alam.
Pihak terkait di Pekalongan Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kecaman yang terlihat di satelit dan dugaan kerusakan lingkungan ini.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











