BREBES — Kabar mengenai dugaan keberadaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Raya Barat Jatibarang, Kabupaten Brebes, menghebohkan warga setempat.
Gudang yang disebut memiliki pagar berwarna biru tersebut menjadi sorotan setelah informasi mengenai aktivitas penyimpanan solar beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial AR, yang disebut-sebut warga dengan panggilan Bang Ari.
Namun demikian, kepemilikan maupun aktivitas di dalam gudang tersebut masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Informasi yang beredar menyebutkan, solar yang berada di lokasi diduga berasal dari aktivitas pengumpulan atau penimbunan yang belum diketahui secara pasti asal-usul maupun peruntukannya.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga sekitar merasa resah. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap lokasi apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan BBM.
“Warga tentu berharap kalau memang ada aktivitas yang melanggar aturan, segera diperiksa. Jangan sampai keberadaan gudang tersebut justru menimbulkan keresahan,” demikian informasi yang diperoleh dari lingkungan sekitar.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan gudang berpagar biru tersebut maupun dugaan aktivitas penyimpanan solar di dalamnya.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi dapat melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











