Sukoharjo, 12 Desember 2025 – SPBU 44.575.11 Kartasura Diduga Fasilitasi Pengepulan BBM Subsidi, Nama Oknum TNI Turut Disebut Sopir Lapangan
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, menyorot SPBU 44.575.11 yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. SPBU ini diduga menjadi titik utama aktivitas pengangsuan (pengepul) solar ilegal yang merugikan negara.
Hasil investigasi awak media pada 10 Desember 2025 menemukan adanya indikasi kuat praktik pengepulan solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Informasi dari sopir lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini dimungkinkan karena adanya kerja sama internal.
Pihak yang diduga menjadi koordinator di SPBU tersebut adalah Angga, yang disebut sebagai mandor. Angga diduga menjalin kerja sama tertentu dengan sejumlah pengepul solar.
Yang lebih mengkhawatirkan, sopir tersebut mengklaim bahwa armada dan solar yang diambil diduga terkait dengan salah satu oknum anggota TNI berinisial AJR. Oknum ini disebut-sebut sebagai pihak yang menikmati hasil dari aliran distribusi solar bersubsidi yang dialihkan dari peruntukan resminya.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai keterlibatan oknum dan mandor ini masih berdasarkan keterangan awal di lapangan. Hal ini membutuhkan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Jika terbukti benar, praktik yang diduga melibatkan oknum militer dan pelaku usaha ini bukan sekadar penyimpangan ringan. Aktivitas ini berpotensi melanggar hukum serius, termasuk:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 480 KUHP tentang dugaan turut serta dalam memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Pasal 55 dan 56 KUHP tentang dugaan keterlibatan atau bantuan dalam tindak pidana.
Praktik mafia solar ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu hak masyarakat penerima subsidi yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 44.575.11 belum memberikan klarifikasi resmi.
Awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukoharjo, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran dugaan praktik ilegal ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika benar adanya keterlibatan oknum aparat. (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











