KLATEN, 30 Desember 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, resmi memulai langkah strategis dalam penataan aset desa melalui pembangunan fasilitas olahraga baru.
Langkah ini dikukuhkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) mengenai Penyediaan dan Pemanfaatan Fasilitas Lapangan Sepak Bola di Kantor Desa Jogoprayan, Jumat (21/11/2025).
Transformasi Lahan dan Penguatan Ekonomi
Pembangunan lapangan baru ini merupakan solusi progresif setelah lapangan lama di Dusun Ngereng-ereng dialihfungsikan.
Lahan lama tersebut kini dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Merah Putih, sebuah proyek strategis yang bertujuan untuk memperkuat pilar ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Jogoprayan.
Penandatanganan dokumen bernomor 001/MOU/JGP/XI/2025 dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Jogoprayan, Bapak Surono, bersama Bapak Winarno Abadi selaku perwakilan Organisasi PB Jateng 01 dan perwakilan warga RT 11 RW 04.
Lahan seluas kurang lebih 4.000 m² yang berlokasi di wilayah RT 11 RW 04 telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan. Pemdes Jogoprayan menyatakan tanggung jawab penuh dalam pengerjaan fisik agar lapangan tersebut memenuhi standar yang layak bagi warga.
“Kami berkomitmen menyediakan fasilitas ini agar kegiatan positif warga tetap berjalan maksimal meskipun ada pengalihan fungsi di lahan lama. Prioritas kami adalah kepentingan warga setempat,” tegas Surono dalam sambutannya.
Poin Kesepakatan dan Target Agustus 2026
Pihak warga, yang diwakili oleh Winarno Abadi, menyambut positif langkah ini. Warga berkomitmen untuk menjaga dan merawat kebersihan fasilitas secara swadaya.
Adapun poin-poin utama dalam kesepakatan tersebut meliputi:
Pemanfaatan: Warga memiliki hak akses penuh untuk kegiatan olahraga dan sosial.
Ketertiban: Penggunaan lapangan akan dikelola melalui jadwal resmi oleh pemerintah desa guna menghindari konflik kepentingan.
Target: Proyek pembangunan fisik ditargetkan rampung sepenuhnya pada Agustus 2026.
Untuk memastikan keberlanjutan proyek dan kerukunan warga, MoU ini juga mencantumkan klausul penting mengenai penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah mufakat jika terjadi perbedaan pendapat di masa mendatang.
Melalui langkah ini, Desa Jogoprayan diharapkan mampu menyeimbangkan kemajuan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih di Dusun Ngereng-ereng dengan penyediaan sarana publik yang representatif untuk mencetak bibit atlet muda serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











